Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat / ANTON HARIYANTO /
ANTON HARIYANTO
text
Palangka Raya : Perpustakaan UMPR,
2026
|
Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat dalam pelayanan masyarakat terutama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat Dalam Pelayanan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat serta mengetahui hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian ini melakukan survei yang menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki peran penting dalam mengawal dan menjaga nilai dan norma-norma sosial serta menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah. Selain itu, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. Penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki peran penting dalam mempertahankan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tetapi juga menghadapi beberapa hambatan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya. Teori yang digunakan yaitu memakai Asas-Asas menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tiga Asas Tersebut, yaitu : 1. Asas Desentralisasi, 2. Asas Dekonsentrasi, 3. Asas Tugas Pembantuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berhubungan dengan pendapat, gagasan, ide, atau kepercayaan terhadap objek-objek yang akan diteliti. Semua data yang dibutuhkan disajikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat harus mengatur pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam sistem desentralisasi, daerah diberikan wewenang untuk mengelola urusan lokal secara mandiri, sehingga mereka dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, meningkatkan efisiensi, mempercepat pengambilan keputusan, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan atau pembangunan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. Beberapa Faktor penghambat terdiri dari: 1. Dukungan Dana, 2. Kurangnya Pelatihan, 3. Sarana dan Prasarana, 4. Kurang Inisiatif Kerja. Faktor pendukung terdiri dari: 1. Sumber Daya Manusia, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Koordinasi.
SKRIPSI