03288 2200205 4500001001900000005001500019035001800034007000300052008003900055082000700094084001300101100001100114245017400125250001000299260004600309520268500355600001203040990001503052990001503067INLIS000000000989020260416104309 a0010-03260148ta260416 | | |  a12 a12 HOK i0 aHOKBIE1 aImplementasi Komunikasi Persuasif Aparat Kecamatan dalam Kasus Sengketa Lahan Pt. Kalimantan Hamparan Sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas / HOKBIE /cHOKBIE aCet 1 aPalangka Raya :bPerpustakaan UMPR,c2026 aPenelitian ini mengkaji implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu. Sengketa ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait penguasaan lahan, dimana masyarakat mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan pengelolaan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan dokumen legal resmi yang sah menurut aturan negara. Keberhasilan penyelesaian konflik ini bergantung pada efektivitas komunikasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat, termasuk aparat kecamatan sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam kasus ini dapat dikategorikan Cukup Berhasil, terutama efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada dua orang aparat Kecamatan Manuhing, satu perwakilan PT KHS, serta dua orang masyarakat Desa Tumbang Jalemu yang terdampak langsung oleh sengketa lahan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus utama analisis ini adalah untuk memahami praktik komunikasi persuasif yang diterapkan aparat kecamatan, merujuk pada tujuh aspek komunikasi persuasif yang meliputi pemaknaan awal, verifikasi informasi, penyampaian pesan, dialog, negosiasi, penguatan kesepakatan, serta evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat Kecamatan Manuhing berhasil menjaga kestabilan sosial dengan melakukan komunikasi yang lebih menenangkan dan netral, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Meskipun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah ketidakseimbangan dalam hal data dan klaim antara masyarakat dan perusahaan, serta ketidakmampuan warga untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Meski demikian, komunikasi persuasif oleh aparat kecamatan terbukti efektif dalam meredakan ketegangan, namun belum mampu menyelesaikan masalah substantif terkait legalitas dan kepemilikan lahan. Dari penelitian ini, disarankan agar aparat kecamatan terus mengembangkan metode komunikasi yang lebih mendalam, terutama dalam hal penyampaian informasi yang lebih jelas mengenai sejarah penguasaan lahan, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyusun argumen yang lebih terstruktur. Evaluasi berkelanjutan terhadap proses komunikasi juga penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di masa depan. 4aSKRIPSI a2412131624 a2412131624