Peran Mediator Terhadap Mediasi Perkawinan (Studi di Kua Dusun Tengah dan Kua Raren Batuah Kabupaten Barito Timur) / M. ABID ALBAQIE / ABID ALBAQIE M. text Palangka Raya : Perpustakaan UMPR, 2026 | Sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan keluarga, kepala KUA memiliki mandat yuridis untuk mendamaikan pasangan yang bersengketa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peran tersebut belum optimal karena keterbatasan kompetensi teknis mediasi yang dimiliki oleh kepala KUA yang belum tersertifikasi secara profesional. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus di KUA Kecamatan Dusun Tengah dan KUA Kecamatan Raren Batuah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan kepala KUA, observasi langsung terhadap proses mediasi, serta dokumentasi data statistik sengketa rumah tangga tahun 2024. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menghubungkan fakta lapangan dengan teori mediasi dan regulasi terkait (PMA No. 20 Tahun 2019 dan PERMA No. 1 Tahun 2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik mediasi di KUA Dusun Tengah dan Raren Batuah masih bersifat penasihatan konvensional-keagamaan yang belum menggunakan teknik manajemen konflik saintifik. Hal ini berimplikasi pada rendahnya angka keberhasilan mediasi, di mana dari 160 kasus, hanya 45 pasangan (28%) yang berhasil rujuk, sementara 115 pasangan (72%) lanjut ke tahap perceraian. (2) Kedua kepala KUA belum pernah mengikuti pelatihan mediasi formal, sehingga proses perdamaian sangat bergantung pada intuisi personal tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur. (3) Terdapat urgensi yang sangat mendesak (imperative) bagi kepala KUA untuk memiliki sertifikat mediator guna mentransformasi peran KUA dari sekadar "pos administratif" rekomendasi cerai menjadi pusat resolusi konflik yang profesional. Sertifikasi mediator dipandang sebagai kunci utama optimalisasi mediasi guna menekan angka perceraian sejak dini di tingkat kecamatan. SKRIPSI