<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
 <record>
  <leader>     na                 </leader>
  <controlfield tag="001">INLIS0000000010133</controlfield>
  <controlfield tag="005">20260723105754</controlfield>
  <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">0010-03260350</subfield>
  </datafield>
  <controlfield tag="007">ta</controlfield>
  <controlfield tag="008">260723                |          | |  </controlfield>
  <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">12</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">12 MAT p</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="100" ind1="0" ind2=" ">
   <subfield code="a">MATIAS SANDI</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="245" ind1="1" ind2=" ">
   <subfield code="a">Peran Komunikasi Aparat Desa dalam Pembuatan Surat Tanah di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau / MATIAS SANDI /</subfield>
   <subfield code="c">MATIAS SANDI</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="250" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Cet 1</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Palangka Raya :</subfield>
   <subfield code="b">Perpustakaan UMPR,</subfield>
   <subfield code="c">2026</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau menghadapi dinamika kompleks berupa kesalahpahaman informasi, keterlambatan pelayanan, kurangnya transparansi prosedur, serta adanya kesenjangan pemahaman regulasi oleh masyarakat. Masalah utama yang sering muncul di lapangan adalah terjadinya konflik horizontal antarwarga, seperti tumpang tindih klaim kepemilikan tanah akibat batas alam yang berubah, klaim sepihak dari oknum tertentu, serta sulitnya koordinasi dengan pemilik tanah perbatasan yang berada di luar daerah. Selain itu, keterbatasan jaringan internet dan singkatnya jam operasional kantor desa (pukul 08.00 hingga 12.00) turut menjadi hambatan mekanis dalam efisiensi birokrasi pertanahan. Oleh karena itu, masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana peran komunikasi yang diterapkan oleh aparat Desa Bayat dalam proses pelayanan pembuatan SKT di tengah berbagai hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran komunikasi, baik komunikasi interpersonal maupun komunikasi organisasi, yang digunakan oleh aparat desa dalam memberikan pelayanan pembuatan SKT kepada masyarakat, serta mengidentifikasi hambatan komunikasi yang muncul dan upaya yang dilakukan aparat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif naturalistik, di mana peneliti bertindak sebagai instrumen utama dalam mengamati kondisi alamiah di lapangan tanpa melakukan manipulasi terhadap variabel. Lokasi penelitian ditetapkan di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan waktu pelaksanaan selama tiga bulan, yaitu dari Mei hingga Juli 2026. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menerapkan model analisis kualitatif dari Miles dan Huberman yang meliputi tiga tahapan integratif dan berkelanjutan, yaitu reduksi data (pemilihan dan penyederhanaan data), penyajian data (deskriptif naratif dan tabel), serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat Desa Bayat secara efektif menggabungkan dua model komunikasi, yaitu model formal-struktural berdasarkan hierarki pemerintahan dan model informal-kultural yang memanfaatkan kearifan lokal adat Dayak setempat. Secara organisasi, struktur komunikasi yang terbentuk di kantor desa cenderung menyerupai pola jaringan roda, dengan Kepala Desa dan Kepala Urusan Pemerintahan bertindak sebagai pusat informasi dan validasi administratif formal. Namun, ketika proses beralih ke tahap pengukuran fisik tanah di lapangan, pola komunikasi bertransformasi menjadi jaringan semua arah yang luwes, demokratis, dan partisipatif karena melibatkan interaksi timbal balik antara warga pemohon, saksi batas tanah, Kepala Dusun, tokoh masyarakat sebagai pengarah pendapat, serta tokoh adat. Pendekatan kultural ini terbukti sangat menonjol dan krusial sebagai instrumen resolusi konflik yang mampu meredam ketegangan sengketa batas tanah antarwarga sebelum dokumen resmi disahkan secara hukum oleh Kepala Desa. Selain itu, penelitian ini menemukan fenomena bahwa singkatnya jam operasional formal kantor desa secara alamiah mendorong perluasan fungsi pelayanan publik melalui komunikasi interpersonal informal di luar jam kerja, di mana perangkat desa tetap melayani konsultasi administrasi warga di rumah pribadi pada sore atau malam hari demi memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="600" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">SKRIPSI</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">2412233173</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">2412233173</subfield>
  </datafield>
 </record>
</collection>
