02436 2200205 4500001001900000005001500019035001800034007000300052008003900055082000700094084001300101100001200114245017300126250001000299260004600309520183300355600001202188990001502200990001502215INLIS000000001013420260723105726 a0010-03260351ta260723 | | |  a11 a11 SUM t0 aSUMIDAH1 aTransparansi Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan / SUMIDAH /cSUMIDAH aCet 1 aPalangka Raya :bPerpustakaan UMPR,c2026 aTransparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan dan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat tidak mampu di Desa Batu Badinding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari aparat desa/staf desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat penerima bantuan. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi penyaluran BLT di Desa Batu Badinding telah dilaksanakan, namun belum sepenuhnya optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya keterbatasan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, seperti kurangnya sosialisasi terkait kriteria penerima bantuan, dan mekanisme penyaluran. Selain itu, masih ditemukan persepsi ketidakadilan dari sebagian masyarakat terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di sisi lain, pemerintah desa telah berupaya meningkatkan transparansi melalui musyawarah desa dan pemasangan informasi di papan pengumuman, meskipun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa transparansi penyaluran BLT di Desa Batu Badinding perlu ditingkatkan, terutama dalam hal keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah desa lebih aktif dalam melakukan sosialisasi, memperluas akses informasi, serta melibatkan masyarakat secara lebih intensif dalam proses penentuan penerima bantuan. 4aSKRIPSI a2411233183 a2411233183