Implementasi Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat pada Pengawasan Pemilu di Kabupaten Lamandau / EVELYN DAMAYANTI FACHROTUL ULUHIYAH /
EVELYN DAMAYANTI FACHROTUL ULUHIYAH
text
Palangka Raya : Perpustakaan UMPR,
2026
|
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat pada Pengawasan Pemilu di Kabupaten Lamandau serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut. Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) merupakan program yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi literatur yang berkaitan dengan Program P2P. Teknik analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaƱa (2014) yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program P2P dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu sosialisasi program, pendaftaran peserta, seleksi peserta, pendidikan dan pelatihan, praktik pengawasan partisipatif, serta kaderisasi pengawas partisipatif. Berdasarkan teori partisipasi masyarakat yang dikemukakan oleh Dwiningrum (2011), masyarakat telah menunjukkan keterlibatan dalam pelaksanaan program, pemanfaatan hasil program, dan evaluasi kegiatan. Partisipasi tersebut terlihat dari keikutsertaan masyarakat dalam pendidikan dan pelatihan pengawasan partisipatif, pemahaman terhadap mekanisme pengawasan Pemilu, serta pemberian masukan terhadap pelaksanaan program. Namun demikian, partisipasi kelompok usia muda yang menjadi sasaran utama program masih relatif rendah. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan anggaran, rendahnya partisipasi masyarakat usia muda, kesalahpahaman masyarakat mengenai tujuan program, serta kendala teknis dalam kegiatan daring. Berdasarkan teori implementasi kebijakan Edward III (1980), implementasi Program P2P dipengaruhi oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Keempat faktor tersebut menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Kabupaten Lamandau.
SKRIPSI