<?xml version="1.0"?>
<oai_dc:dcCollection xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
  <oai_dc:dc>
    <dc:title xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Strategi Komunikasi pada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Menjaga Citra Positif Melalui Media Sosial Instagram @Kejati_Kalteng / RHELYNOR RITZQAN HAQEEM /</dc:title>
    <dc:creator xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
   RHELYNOR RITZQAN HAQEEM
  </dc:creator>
    <dc:type xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">text</dc:type>
    <dc:publisher xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Palangka Raya : Perpustakaan UMPR,</dc:publisher>
    <dc:date xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">2026</dc:date>
    <dc:language xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">|  </dc:language>
    <dc:description xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komunikasi pada seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi kalimantan tengah dalam menjaga citra positif lembaga melalui media sosial Instagram @kejati_kalteng. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan media sosial yang mendorong lembaga pemerintah untuk memanfaatkan platform digital sebagai sarana komunikasi publik guna menyampaikan informasi, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan tiga orang staf Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerapkan strategi humas melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, Bidang Penkum menentukan jenis kegiatan yang akan dipublikasikan serta menyesuaikan pesan dengan karakteristik masyarakat. Pada tahap pelaksanaan, Bidang Penkum memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana publikasi kegiatan, penyampaian informasi hukum, serta media komunikasi dengan masyarakat. Sedangkan pada tahap evaluasi, Bidang Penkum melakukan pemantauan terhadap respon masyarakat melalui jumlah likes, komentar, dan interaksi publik sebagai bahan perbaikan strategi komunikasi selanjutnya. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial Instagram berperan dalam menjaga citra positif lembaga. Melalui publikasi yang dilakukan secara konsisten dan transparan, masyarakat dapat mengetahui aktivitas kejaksaan secara langsung, sehingga dapat membentuk persepsi positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa strategi komunikasi pada seksi Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui media sosial Instagram telah berjalan dengan baik dan berperan penting dalam menjaga citra positif lembaga di mata masyarakat.</dc:description>
    <dc:description xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komunikasi pada seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi kalimantan tengah dalam menjaga citra positif lembaga melalui media sosial Instagram @kejati_kalteng. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan media sosial yang mendorong lembaga pemerintah untuk memanfaatkan platform digital sebagai sarana komunikasi publik guna menyampaikan informasi, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan tiga orang staf Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerapkan strategi humas melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, Bidang Penkum menentukan jenis kegiatan yang akan dipublikasikan serta menyesuaikan pesan dengan karakteristik masyarakat. Pada tahap pelaksanaan, Bidang Penkum memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana publikasi kegiatan, penyampaian informasi hukum, serta media komunikasi dengan masyarakat. Sedangkan pada tahap evaluasi, Bidang Penkum melakukan pemantauan terhadap respon masyarakat melalui jumlah likes, komentar, dan interaksi publik sebagai bahan perbaikan strategi komunikasi selanjutnya. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial Instagram berperan dalam menjaga citra positif lembaga. Melalui publikasi yang dilakukan secara konsisten dan transparan, masyarakat dapat mengetahui aktivitas kejaksaan secara langsung, sehingga dapat membentuk persepsi positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa strategi komunikasi pada seksi Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui media sosial Instagram telah berjalan dengan baik dan berperan penting dalam menjaga citra positif lembaga di mata masyarakat.</dc:description>
    <dc:subject xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">SKRIPSI</dc:subject>
  </oai_dc:dc>
</oai_dc:dcCollection>
