Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Datah Manuah Kota Palangka Raya / HERLIN JAEN YOUNG / HERLIN JAEN YOUNG text Palangka Raya : Perpustakaan UMPR, 2026 | Kota Palangka Raya memprioritaskan terwujudnya moto "Kota Cantik, Bersih dan Aman", namun realitas di lapangan menunjukkan maraknya PKL di Jalan Yos Sudarso menjadi tantangan utama. Keberadaan PKL di lokasi tersebut menimbulkan konflik tata ruang, kemacetan, dan masalah sanitasi yang parah. Meskipun Pemkot telah merespons dengan mengeluarkan Perda No. 13 Tahun 2009 dan No. 04 Tahun 2013 , upaya relokasi, seperti ke Pasar Mini Datah Manuah, dinilai belum berhasil dan memicu revolving door problem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Yos Sudarso, dengan berfokus pada faktor-faktor penghambat struktural dan disposisional yang menyebabkan ketidakoptimalan pencapaian visi kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan Historis- Komparatif, Kerangka analisis teoritis menggunakan variabel kunci implementasi serta teori kinerja kebijakan William N. Dunn dan Grindle untuk mengkategorikan sumber kesenjangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan implementasi merupakan gabungan dari kegagalan desain kebijakan dan kinerja kelembagaan. Kesenjangan implementasi di Jalan Yos Sudarso merupakan siklus kegagalan yang terlembaga karena penyediaan lahan saja tidak cukup. Kebijakan penataan PKL hanya akan berhasil jika disertai insentif ekonomi yang kuat, perencanaan tata ruang yang strategis, dan dukungan promosi yang berkelanjutan agar lokasi binaan menjadi tujuan konsumen, bukan sekadar tempat pembuangan. SKRIPSI