Cite This        Tampung        Export Record
Judul Implementasi Komunikasi Persuasif Aparat Kecamatan dalam Kasus Sengketa Lahan Pt. Kalimantan Hamparan Sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas / HOKBIE / HOKBIE
Pengarang HOKBIE
EDISI Cet 1
Penerbitan Palangka Raya : Perpustakaan UMPR, 2026
Subjek SKRIPSI
Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu. Sengketa ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait penguasaan lahan, dimana masyarakat mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan pengelolaan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan dokumen legal resmi yang sah menurut aturan negara. Keberhasilan penyelesaian konflik ini bergantung pada efektivitas komunikasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat, termasuk aparat kecamatan sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam kasus ini dapat dikategorikan Cukup Berhasil, terutama efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
2412131624 12 HOK i Baca di tempat Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS0000000009890
005 20260416104309
007 ta
008 260416################|##########|#|##
035 # # $a 0010-03260148
082 # # $a 12
084 # # $a 12 HOK i
100 0 # $a HOKBIE
245 1 # $a Implementasi Komunikasi Persuasif Aparat Kecamatan dalam Kasus Sengketa Lahan Pt. Kalimantan Hamparan Sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas / HOKBIE /$c HOKBIE
250 # # $a Cet 1
260 # # $a Palangka Raya :$b Perpustakaan UMPR,$c 2026
520 # # $a Penelitian ini mengkaji implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu. Sengketa ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait penguasaan lahan, dimana masyarakat mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan pengelolaan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan dokumen legal resmi yang sah menurut aturan negara. Keberhasilan penyelesaian konflik ini bergantung pada efektivitas komunikasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat, termasuk aparat kecamatan sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam kasus ini dapat dikategorikan Cukup Berhasil, terutama efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada dua orang aparat Kecamatan Manuhing, satu perwakilan PT KHS, serta dua orang masyarakat Desa Tumbang Jalemu yang terdampak langsung oleh sengketa lahan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus utama analisis ini adalah untuk memahami praktik komunikasi persuasif yang diterapkan aparat kecamatan, merujuk pada tujuh aspek komunikasi persuasif yang meliputi pemaknaan awal, verifikasi informasi, penyampaian pesan, dialog, negosiasi, penguatan kesepakatan, serta evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat Kecamatan Manuhing berhasil menjaga kestabilan sosial dengan melakukan komunikasi yang lebih menenangkan dan netral, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Meskipun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah ketidakseimbangan dalam hal data dan klaim antara masyarakat dan perusahaan, serta ketidakmampuan warga untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Meski demikian, komunikasi persuasif oleh aparat kecamatan terbukti efektif dalam meredakan ketegangan, namun belum mampu menyelesaikan masalah substantif terkait legalitas dan kepemilikan lahan. Dari penelitian ini, disarankan agar aparat kecamatan terus mengembangkan metode komunikasi yang lebih mendalam, terutama dalam hal penyampaian informasi yang lebih jelas mengenai sejarah penguasaan lahan, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyusun argumen yang lebih terstruktur. Evaluasi berkelanjutan terhadap proses komunikasi juga penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di masa depan.
600 # 4 $a SKRIPSI
990 # # $a 2412131624
990 # # $a 2412131624
Content Unduh katalog