|
520
|
#
|
#
|
$a Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang bertujuan menjamin legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan kayu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan SVLK pada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan objek penelitian PT. Suprabari Mapanindo Mineral dan PT. Loa Haur yang diverifikasi oleh Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI) PT. Borneo Wanajaya Indonesia. Penelitian dilaksanakan pada bulan April hingga Juni 2026 di Kota Palangka Raya menggunakan pendekatan mix methods yang menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 40 responden (32 pemegang izin PKKNK dan 8 auditor) serta wawancara mendalam dengan auditor pelaksana SVLK. Efektivitas penerapan SVLK diukur menggunakan empat indikator menurut teori Edy Sutrisno (2010), yaitu pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, dan tercapainya tujuan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan diperkuat dengan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) melalui matriks IFAS dan EFAS untuk merumuskan strategi pengembangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SVLK pada PKKNK di Provinsi Kalimantan Tengah telah berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata penilaian positif (sangat setuju dan setuju) sebesar 97,1% dari seluruh responden pada keempat indikator efektivitas, tanpa adanya jawaban tidak setuju maupun sangat tidak setuju. Hasil wawancara dengan auditor turut mengonfirmasi bahwa pemegang izin PKKNK telah memahami tujuan dan prosedur SVLK, pelaksanaan audit menjangkau sasaran yang tepat, proses verifikasi berjalan sesuai jadwal, dan tujuan SVLK dalam menjamin legalitas serta kelestarian hasil hutan telah tercapai. Hasil analisis matriks IFAS dan EFAS menunjukkan nilai selisih kekuatan terhadap kelemahan sebesar +1,65 dan nilai selisih peluang terhadap ancaman sebesar –0,61, sehingga posisi strategi penerapan SVLK berada pada Kuadran IV, yaitu strategi ST (Diversifikasi) yang mengoptimalkan kekuatan internal untuk mengatasi ancaman eksternal seperti perubahan regulasi, persaingan usaha, dan kendala geografis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dokumen, serta penguatan koordinasi antara pemegang izin, LPVI, dan instansi kehutanan guna mempertahankan dan meningkatkan efektivitas penerapan SVLK secara berkelanjutan.
|