Detail Katalog
ID: 12600
Implementasi Komunikasi Persuasif Aparat Kecamatan dalam Kasus Sengketa Lahan Pt. Kalimantan Hamparan Sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas / HOKBIE / HOKBIE
Edisi: Cet 1Pengarang
HOKBIE
Penerbit
Perpustakaan UMPR,
Tempat Terbit
Palangka Raya :
Tahun Terbit
2026
Subjek
SKRIPSI
Detail Teknis
Nomor Panggil
12 HOK i
Control Number
INLIS0000000009890
BIB ID
0010-03260148
Catatan
Penelitian ini mengkaji implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu. Sengketa ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait penguasaan lahan, dimana masyarakat mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan pengelolaan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan dokumen legal resmi yang sah menurut aturan negara. Keberhasilan penyelesaian konflik ini bergantung pada efektivitas komunikasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat, termasuk aparat kecamatan sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam kasus ini dapat dikategorikan Cukup Berhasil, terutama efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada dua orang aparat Kecamatan Manuhing, satu perwakilan PT KHS, serta dua orang masyarakat Desa Tumbang Jalemu yang terdampak langsung oleh sengketa lahan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus utama analisis ini adalah untuk memahami praktik komunikasi persuasif yang diterapkan aparat kecamatan, merujuk pada tujuh aspek komunikasi persuasif yang meliputi pemaknaan awal, verifikasi informasi, penyampaian pesan, dialog, negosiasi, penguatan kesepakatan, serta evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat Kecamatan Manuhing berhasil menjaga kestabilan sosial dengan melakukan komunikasi yang lebih menenangkan dan netral, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Meskipun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah ketidakseimbangan dalam hal data dan klaim antara masyarakat dan perusahaan, serta ketidakmampuan warga untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Meski demikian, komunikasi persuasif oleh aparat kecamatan terbukti efektif dalam meredakan ketegangan, namun belum mampu menyelesaikan masalah substantif terkait legalitas dan kepemilikan lahan. Dari penelitian ini, disarankan agar aparat kecamatan terus mengembangkan metode komunikasi yang lebih mendalam, terutama dalam hal penyampaian informasi yang lebih jelas mengenai sejarah penguasaan lahan, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyusun argumen yang lebih terstruktur. Evaluasi berkelanjutan terhadap proses komunikasi juga penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di masa depan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
2412131624 |
12 HOK i |
Baca di tempat | Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS0000000009890 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260416104309 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-03260148 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
260416################|##########|#|## | 5 |
| 082 | # |
# |
$a 12 | 6 |
| 084 | # |
# |
$a 12 HOK i | 7 |
| 100 | _ |
# |
$a HOKBIE | 8 |
| 245 | 1 |
# |
$a Implementasi Komunikasi Persuasif Aparat Kecamatan dalam Kasus Sengketa Lahan Pt. Kalimantan Hamparan Sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas / HOKBIE /$c HOKBIE | 9 |
| 250 | # |
# |
$a Cet 1 | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Palangka Raya :$b Perpustakaan UMPR,$c 2026 | 11 |
| 520 | # |
# |
$a Penelitian ini mengkaji implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu. Sengketa ini berakar dari perbedaan pemahaman terkait penguasaan lahan, dimana masyarakat mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan pengelolaan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan dokumen legal resmi yang sah menurut aturan negara. Keberhasilan penyelesaian konflik ini bergantung pada efektivitas komunikasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat, termasuk aparat kecamatan sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi komunikasi persuasif oleh aparat Kecamatan Manuhing dalam kasus ini dapat dikategorikan Cukup Berhasil, terutama efektif dalam meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan sengketa lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada dua orang aparat Kecamatan Manuhing, satu perwakilan PT KHS, serta dua orang masyarakat Desa Tumbang Jalemu yang terdampak langsung oleh sengketa lahan. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus utama analisis ini adalah untuk memahami praktik komunikasi persuasif yang diterapkan aparat kecamatan, merujuk pada tujuh aspek komunikasi persuasif yang meliputi pemaknaan awal, verifikasi informasi, penyampaian pesan, dialog, negosiasi, penguatan kesepakatan, serta evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat Kecamatan Manuhing berhasil menjaga kestabilan sosial dengan melakukan komunikasi yang lebih menenangkan dan netral, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Meskipun demikian, kendala utama yang dihadapi adalah ketidakseimbangan dalam hal data dan klaim antara masyarakat dan perusahaan, serta ketidakmampuan warga untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Meski demikian, komunikasi persuasif oleh aparat kecamatan terbukti efektif dalam meredakan ketegangan, namun belum mampu menyelesaikan masalah substantif terkait legalitas dan kepemilikan lahan. Dari penelitian ini, disarankan agar aparat kecamatan terus mengembangkan metode komunikasi yang lebih mendalam, terutama dalam hal penyampaian informasi yang lebih jelas mengenai sejarah penguasaan lahan, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyusun argumen yang lebih terstruktur. Evaluasi berkelanjutan terhadap proses komunikasi juga penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di masa depan. | 12 |
| 600 | # |
4 |
$a SKRIPSI | 13 |
| 990 | # |
# |
$a 2412131624 | 14 |
| 990 | # |
# |
$a 2412131624 | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export