Detail Katalog

ID: 12691
Cover Hukum Vasektomi sebagai Alat Kontrasepsi Perspektif Maqasid Syari'ah / MUHAMMAD ZAID / MUHAMMAD ZAID

Hukum Vasektomi sebagai Alat Kontrasepsi Perspektif Maqasid Syari'ah / MUHAMMAD ZAID / MUHAMMAD ZAID

Edisi: Cet 1
Pengarang
MUHAMMAD ZAID
Penerbit
Perpustakaan UMPR,
Tempat Terbit
Palangka Raya :
Tahun Terbit
2026
Subjek
SKRIPSI
Detail Teknis
Nomor Panggil
41 MUH h
Control Number
INLIS0000000009900
BIB ID
0010-03260155
Catatan
Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia menghadapi tantangan signifikan dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB), terutama terkait penggunaan vasektomi sebagai metode kontrasepsi permanen bagi laki-laki yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum vasektomi sebagai alat kontrasepsi dengan menggunakan perspektif maqasid syari’ah. Kerangka teori yang digunakan meliputi lima prinsip utama perlindungan, yaitu hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasl, dan hifzh al-mal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, di mana sumber data primer berasal dari fatwa MUI, Keputusan Muktamar NU ke-28 Tahun 1989, peraturan perundang-undangan terkait, serta kitab-kitab fikih klasik, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa vasektomi pada dasarnya dihukumi haram karena dianggap sebagai bentuk sterilisasi permanen yang bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl). Namun demikian, hukum tersebut dapat mengalami pengecualian dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa istri (hifzh al-nafs), serta apabila terdapat jaminan rekanalisasi yang memungkinkan pemulihan fungsi reproduksi, sehingga keharamannya tidak lagi bersifat mutlak sesuai dengan kaidah al-hukm yadur ma’a ‘illatihi. Dari aspek hifzh al-mal, tingginya biaya rekanalisasi berpotensi menjadikan vasektomi bersifat permanen secara faktual bagi masyarakat ekonomi lemah, sehingga diperlukan transparansi informasi serta kemudahan akses layanan. Dengan demikian, maqasid syari’ah menawarkan kerangka analisis yang komprehensif dan kontekstual dalam menilai hukum vasektomi dengan menitikberatkan pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan dalam kehidupan keluarga Muslim.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
2241025377 41 MUH h Baca di tempat Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS0000000009900 1
005 _ _ 20260518103025 2
035 # # $a 0010-03260155 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 260518################|##########|#|## 5
082 # # $a 41 6
084 # # $a 41 MUH h 7
100 _ # $a MUHAMMAD ZAID 8
245 1 # $a Hukum Vasektomi sebagai Alat Kontrasepsi Perspektif Maqasid Syari'ah / MUHAMMAD ZAID /$c MUHAMMAD ZAID 9
250 # # $a Cet 1 10
260 # # $a Palangka Raya :$b Perpustakaan UMPR,$c 2026 11
520 # # $a Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia menghadapi tantangan signifikan dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB), terutama terkait penggunaan vasektomi sebagai metode kontrasepsi permanen bagi laki-laki yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum vasektomi sebagai alat kontrasepsi dengan menggunakan perspektif maqasid syari’ah. Kerangka teori yang digunakan meliputi lima prinsip utama perlindungan, yaitu hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasl, dan hifzh al-mal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, di mana sumber data primer berasal dari fatwa MUI, Keputusan Muktamar NU ke-28 Tahun 1989, peraturan perundang-undangan terkait, serta kitab-kitab fikih klasik, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa vasektomi pada dasarnya dihukumi haram karena dianggap sebagai bentuk sterilisasi permanen yang bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl). Namun demikian, hukum tersebut dapat mengalami pengecualian dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa istri (hifzh al-nafs), serta apabila terdapat jaminan rekanalisasi yang memungkinkan pemulihan fungsi reproduksi, sehingga keharamannya tidak lagi bersifat mutlak sesuai dengan kaidah al-hukm yadur ma’a ‘illatihi. Dari aspek hifzh al-mal, tingginya biaya rekanalisasi berpotensi menjadikan vasektomi bersifat permanen secara faktual bagi masyarakat ekonomi lemah, sehingga diperlukan transparansi informasi serta kemudahan akses layanan. Dengan demikian, maqasid syari’ah menawarkan kerangka analisis yang komprehensif dan kontekstual dalam menilai hukum vasektomi dengan menitikberatkan pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan dalam kehidupan keluarga Muslim. 12
600 # 4 $a SKRIPSI 13
990 # # $a 10202400805710 14
990 # # $a 2241025377 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog
Ditambahkan:
21 Apr 2026
Export