Page 2 - Hukum Bisnis
P. 2

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
             2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang telah diatur dan diubah
                    dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, bahwa:


              (1) Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara

                Komersial  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  dan/atau
                pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


              (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang

                Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan

                Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/
                atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


              (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang

                Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan

                Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/
                atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

              (4) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  yang

                dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp4.000.000.000,00
                (empat miliar rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7