Page 246 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 246

PERSATUAN ISLAM (Persis)


                   Organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai tujuan
               utama  untuk  memberlakukan  hukum  Islam  di  Indonesia
               berdasarkan  Al-Quran  dan  hadits  di  masyarakat.  Persis
               didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh
               K.H  Zamzam  yang  berasal  dari  Palembang.  Organisasi  ini
               berusaha  keras  untuk  mengembalikan  kaum  muslimin
               kepada  pimpinan  Al-Quran  dan  Al-Hadits,  menghidupkan
               jihad  dan  ijti-had,  membasmi  Bidah,  khurafat,  tahayyul,
               taqlid  dan  syirik,  memperluas  tabligh  dan  dakwah  Islam
               kepada  segenap  masyarakat,  mendirikan  pesantren  dan
               sekolah untuk mendidik kader Islam.

                   Persis  mempunyai  dewan  Hisab,  yang  bertugas
               menyelidiki dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-
               Quran  dan  Al-Hadits,  kemudian  mewajibkan  pusat
               pimpinan  untuk  menyiarkanya.  Persis  dengan  muba-
               lighnya  yang  berpikiran  modern  dan  tajam  lidah  telah
               menggemparkan dunia Islam terutama di Indonesia dalam
               membasmi Bidah.
                   Banyak  ulama  yang  dibangunkan  dalam  tidurnya  dan
               kembali   manu-naikan    kewajibannya    menyelesaikan
               masalah kemasyarakatan dan dikemudian hari melahirkan
               pemimpin-pemimpin  Islam  yang  berwatak  tegas  dalam
               menerapkan  amar  maruf  nahi  munkar.  Organisasi  ini
               mendapat  bentuknya  yang  jelas  setelah  masuknya  Ahmad
               Hasan pada tahun 1972. Organisasi ini menerbitkan risalah
               dan  majalah  antara  lain  Pembela  Islam,  (1929-1935),  Al-
               Fatawa  (1933-1935),  Soal  Jawab  (1931-1940),  Al-Lisan
               (1935-1942), At-Taqwa (dalam bahasa Sunda 1937-1941),
               Laskar Islam (1937) dan Al-Hikam (1939).

                                             Menelisik Pemikiran Islam | 239
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251