Page 246 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 246
PERSATUAN ISLAM (Persis)
Organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai tujuan
utama untuk memberlakukan hukum Islam di Indonesia
berdasarkan Al-Quran dan hadits di masyarakat. Persis
didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh
K.H Zamzam yang berasal dari Palembang. Organisasi ini
berusaha keras untuk mengembalikan kaum muslimin
kepada pimpinan Al-Quran dan Al-Hadits, menghidupkan
jihad dan ijti-had, membasmi Bidah, khurafat, tahayyul,
taqlid dan syirik, memperluas tabligh dan dakwah Islam
kepada segenap masyarakat, mendirikan pesantren dan
sekolah untuk mendidik kader Islam.
Persis mempunyai dewan Hisab, yang bertugas
menyelidiki dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-
Quran dan Al-Hadits, kemudian mewajibkan pusat
pimpinan untuk menyiarkanya. Persis dengan muba-
lighnya yang berpikiran modern dan tajam lidah telah
menggemparkan dunia Islam terutama di Indonesia dalam
membasmi Bidah.
Banyak ulama yang dibangunkan dalam tidurnya dan
kembali manu-naikan kewajibannya menyelesaikan
masalah kemasyarakatan dan dikemudian hari melahirkan
pemimpin-pemimpin Islam yang berwatak tegas dalam
menerapkan amar maruf nahi munkar. Organisasi ini
mendapat bentuknya yang jelas setelah masuknya Ahmad
Hasan pada tahun 1972. Organisasi ini menerbitkan risalah
dan majalah antara lain Pembela Islam, (1929-1935), Al-
Fatawa (1933-1935), Soal Jawab (1931-1940), Al-Lisan
(1935-1942), At-Taqwa (dalam bahasa Sunda 1937-1941),
Laskar Islam (1937) dan Al-Hikam (1939).
Menelisik Pemikiran Islam | 239

