Page 114 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 114
BAB VIII:
KONSELING LINTAS BUDAYA
P
erbedaan budaya dalam kegiatan konseling adalah
keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan pada
pelaksanaannya. Kepekaan seorang konselor terhadap
perbedan ini menuntut pemahaman yang komprehensif atas
klien/konseli. Lebih dari itu, seorang konselor dituntut
untuk mengaspresisi perbedaan budaya tersebut. Oleh
karena itu, mengkombinasikan faktor budaya dan
keragaman sebagai bagian untuk mengerti adalah hal yang
sangat esensial.
Kekuatan budaya sangat berdekatan dengan
kepribadian yang menjadi potensi awal bagi kelestarian
budaya tersebut. Keduanya sangat erat dalam keterkaitan.
Kneller (1978) menjelaskan bahwa prilaku individu
sesunguhnya bukan hanya menjelaskan tentang tentang
dirinya saja tetapi juga tentang sudut pandang budaya.
Dalam pandangannya manusia adalah produk dan sekaligus
pencipta aktif suatu kelompok sosial, organisasi, budaya dan
masyarakat. Sebagai produk, manusia memiliki ciri-ciri dan
tingkah laku yang dipelajari dari konteks sosialnya.
Pelayanan konseling hakikatnya merupakan proses
pemberian bantuan dengan penerapkan prinsip-prinsip
psikologi. Secara praktis dalam kegiatan konseling akan
terjadi hubungan antara satu dengan individu lainnya
(konselor dengan klien). Dalam hal ini individu tersebut
berasal dari lingkungan yang berbeda dan memiliki
budayanya masing-masing. Oleh karena itu dalam proses
Huma Betang | 103