Page 115 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 115
konseling tidak dapat dihindari adanya keterkaitan unsur-
unsur budaya.
Konseling lintas budaya melibatkan konselor dan klien
yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan
karena itu proses konseling sangat rawan oleh terjadinya
bias-bias budaya pada pihak konselor yang mengakibatkan
konseling tidak berjalan efektif.
Agar berjalan efektif, maka konselor dituntut untuk
memiliki kepekaan budaya dan melepaskan diri dari bias-
bias budaya, mengerti dan dapat mengapresiasi diversitas
budaya, dan memiliki keterampilan-keterampilan yang
responsif secara kultural. Dengan demikian, maka konseling
dipandang sebagai “perjumpaan budaya” (cultural
encounter) antara konselor dan klien (Dedi Supriadi,
2001:6).
Perbedaan budaya itu bisa mengenai nilai-nilai,
keyakinan, perilaku dan lain sebagainya. Perbedaan ini
muncul karena antara konselor dan klien berasal dari
budaya yang berbeda. Layanan konseling lintas budaya tidak
saja terjadi, pada mereka yang berasal dari dua suku bangsa
yang berbeda. Tetapi layanan konseling lintas dapat pula
muncul pada suatu suku bangsa yang sama.
Konselor perlu menyadari akan nilai-nilai yang berlaku
secara umum. Kesadaran akan nilai-nilai yang berlaku bagi
dirinya dan masyarakat pada umumnya akan membuat
konselor mempunyai pandangan yang sama tentang sesuatu
hal. Persamaan pandangan atau persepsi ini merupakan
langkah awal bagi konselor untuk melaksanakan konseling.
Dalam pelaksanaan konseling lintas budaya, terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya
104 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah