Page 116 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 116
dengan konseling lintas budaya. Setidaknya ada tiga elemen
yang perlu diperhatikan yaitu;
1. Konselor dan klien berasal dari latar belakang
budaya yang berbeda, dan melakukan konseling
dalam latar belakang budaya (tempat) klien;
2. Konselor danklien berasal dari latar belakang
budaya yang berbeda, dan melakukan konseling
dalamlatar belakang budaya (tempat) konselor; dan
3. Konselor dan klien berasal dari latar belakang
budaya yang berbeda, dan melakukankonseling di
tempat yang berbeda pula.
Selain itu elemen di atas, dalam konseling lintas budaya
juga harus memperhatikan aspek-aspek yang dimiliki oleh
konselor dan kliennya yaitu;
1. Latar belakang budaya yang dimiliki oleh konselor,
2. Latar belakang budaya yang diimiliki oleh klien,
3. Asumsi-asumsi terhadap masalah yang akan
dihadapi selama konseling, dan
4. Nilai-nilai yang mempengaruhi hubungan
konseling, yaitu adanya kesempatan dan hambatan
yang berlatar belakang tempat di mana konseling
itu dilaksanakan.
Baik elemen ataupun aspek yang mensyaratkan
keberlangsungan konseling lintas budaya, hal yang tidak bisa
dipungkiri adalah bahwa kebudayaan itu sangat terkait
dengan sistem budaya (budaya nilai), sistem sosial dan
kebudayaan fisik. Dari sinilah muncul satu pemahaman
bahwa konseling lintas budaya dalam implementasinya
sangat diperlukan karena beberapa hal, yaitu:
Huma Betang | 105