Page 220 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 220
kehidupan di negara RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah
Sebagai organisasi yang kuat dalam kehidupan
bermasyarakat dan dinamikanya maka Muhammadiyah
menyusun dan membangun susunan kepengurusan yang
bertugas mengatur dan menjalankan semua kebijakan
Organisasi di tempat dan tingkatannya dengan persyaratan
tertentu yaitu:
1. Ranting, Dengan lima orang atau lebih yang
mempunyai amal usaha yang jelas serta
perjuangannya untuk memajukan Islam.
2. Cabang, Dengan tiga ranting atau lebih yang
bergabung untuk memajukan perjuangan
Muhammadiyah dengan aktivitasnya dalam
gerakan dan usaha nyata.
3. Daerah, Tiga ranting atau lebih yang mengadakan
perserikatan untuk memajukan Muhammadiyah di
daerah dan mempunyai tujuan perjuangan yang
jelas.
4. Wilayah, Tiga organisasi atau lebih dalam suatu
wilayah dan mempunyai nilai perjuangan Islam
dan memiliki usaha yang jelas dalam memajukan
organisasi Muhammadiyah dan menyebarkan
dakwah amar maruf nahi munkar.
Organisasi Otonom Muhammadiyah
Dalam mewujudkan cita-citanya yang luhur tersebut
dan men-ciptakan mayarakat Indonesia yang adil dan
Menelisik Pemikiran Islam | 213

