Page 220 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 220

kehidupan  di  negara  RI  yang  berdasarkan
                       Pancasila dan UUD 1945.
                   Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga
                   Muhammadiyah

                   Sebagai  organisasi  yang  kuat  dalam  kehidupan
               bermasyarakat  dan  dinamikanya  maka  Muhammadiyah
               menyusun  dan  membangun  susunan  kepengurusan  yang
               bertugas  mengatur  dan  menjalankan  semua  kebijakan
               Organisasi di tempat dan tingkatannya dengan persyaratan
               tertentu yaitu:
                   1.  Ranting,  Dengan  lima  orang  atau  lebih  yang
                       mempunyai  amal  usaha  yang  jelas       serta
                       perjuangannya untuk memajukan Islam.
                   2.  Cabang,  Dengan  tiga  ranting  atau  lebih  yang
                       bergabung    untuk    memajukan     perjuangan
                       Muhammadiyah     dengan    aktivitasnya   dalam
                       gerakan dan usaha nyata.

                   3.  Daerah, Tiga ranting atau lebih yang mengadakan
                       perserikatan untuk memajukan Muhammadiyah di
                       daerah  dan  mempunyai  tujuan  perjuangan  yang
                       jelas.
                   4.  Wilayah,  Tiga  organisasi  atau  lebih  dalam  suatu
                       wilayah  dan  mempunyai  nilai  perjuangan  Islam
                       dan  memiliki  usaha  yang  jelas  dalam  memajukan
                       organisasi  Muhammadiyah  dan  menyebarkan
                       dakwah amar maruf nahi munkar.
                   Organisasi Otonom Muhammadiyah

                   Dalam  mewujudkan  cita-citanya  yang  luhur  tersebut
               dan  men-ciptakan  mayarakat  Indonesia  yang  adil  dan


                                             Menelisik Pemikiran Islam | 213
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225