Page 36 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 36

d.  Hukum-hukumnya bersifat  kolektif,  ditetapkan
                          untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.
                      Syariat  Islam  pada  dasarnya  tidak  memberatkan
                   manusia.  Karena,  penetapannya  ditempuh  melalui
                   pertimbangan yang mendasar, diantaranya adalah:
                      a.  Segala   hukum    yang    ditetapkan   tidak
                          memberatkan
                      b.  Penetapan  suatu  hukum  yang  ditujukan  untuk
                          mengubah  suatu  kebiasaan  buruk  dalam
                          masyarakat dilakukan secara berangsur-angsur.
                      c.  Penetapan  suatu  hukum  sejalan  dengan
                          kebutuhan dan kebaikan orang banyak
                      d.  Hukum  ditetapkan  berdasarkan  persaman  hak
                          dan keadilan yang merata bagi semua orang.
                      Selain  itu  Muslim  dalam  memandang  ajaran  ini
                   tidak  hanya  terpatok  pada  sebuah  bentuk  yang  ada.
                   Hingga tidak ada kesan bahwa yang dinamakan Islam
                   adalah Shalat saja, atau zakat, atau haji, atau puasa di
                   bulan ramadhan.
                      Wawasan  Muslim sekarang sudah  semakin mapan
                   dengan    banyaknya    kajian-kajian   ilmiah   yang
                   menerangkan  apek-apek  Islam  seba-gai  agama  yang
                   mampu  memberikan  solusi  pada  setiap  perubahan
                   zaman.  Sebab  dalam  Islam  ada  beberapa  aspek  yang
                   yang  menjadikan  agama  ini  akan  selalu  sesuai  dalam
                   kondisi yang bagaimana pun. Aspek itu adalah:
                      a.  Aspek Akidah

                          Akidah  dalam  Islam  ada  yang  membahas
                      masalah-masalah  doktrin  yang  berisi  tentang

                                              Menelisik Pemikiran Islam | 29
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41