Page 36 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 36
d. Hukum-hukumnya bersifat kolektif, ditetapkan
untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.
Syariat Islam pada dasarnya tidak memberatkan
manusia. Karena, penetapannya ditempuh melalui
pertimbangan yang mendasar, diantaranya adalah:
a. Segala hukum yang ditetapkan tidak
memberatkan
b. Penetapan suatu hukum yang ditujukan untuk
mengubah suatu kebiasaan buruk dalam
masyarakat dilakukan secara berangsur-angsur.
c. Penetapan suatu hukum sejalan dengan
kebutuhan dan kebaikan orang banyak
d. Hukum ditetapkan berdasarkan persaman hak
dan keadilan yang merata bagi semua orang.
Selain itu Muslim dalam memandang ajaran ini
tidak hanya terpatok pada sebuah bentuk yang ada.
Hingga tidak ada kesan bahwa yang dinamakan Islam
adalah Shalat saja, atau zakat, atau haji, atau puasa di
bulan ramadhan.
Wawasan Muslim sekarang sudah semakin mapan
dengan banyaknya kajian-kajian ilmiah yang
menerangkan apek-apek Islam seba-gai agama yang
mampu memberikan solusi pada setiap perubahan
zaman. Sebab dalam Islam ada beberapa aspek yang
yang menjadikan agama ini akan selalu sesuai dalam
kondisi yang bagaimana pun. Aspek itu adalah:
a. Aspek Akidah
Akidah dalam Islam ada yang membahas
masalah-masalah doktrin yang berisi tentang
Menelisik Pemikiran Islam | 29