Page 38 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 38
Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Mazhan
syafi’i menggabungkan pendekatan rasional Imam
Hanafi dengan pendekatan tradisional imam Malik.
Timbulnya perbedaan pendapat antara satu
mazhab dan mazhab lain disebabkan adanya
perbedan pemahaman atau penafsiran terhadap
ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam Al-Quran
dan Al-Sunah.
c. Aspek Hukum
Dalam Islam hukum datang dalam bentuk
global. Hal ini dimaksudkan agar hukum-hukum itu
tidak terlalu kaku dalam mengatur masyarakat.
Dengan demikian, hukum Islam lebih fleksibel,
tidak keting-galan zaman, dan dapat diaplikasikan
di segala tempat dan aman. Menurut Abdul Wahab
Khallaf (guru besar hukum Islam Universitas cairo),
ada 368 ayat hukum dari seluruh ayat yang
terkandung dalam Al-Quran. Aspek hukum itu
mencakup ajaran-ajaran: Hidup, Kekeluargaan,
Perkawinan, Perceraian, Hak Waris, Perdagangan,
Jual Beli, Sewa-Menyewa, Pinja-Meminjam, Gadai,
Perseroan, dan lain-lain.
d. Aspek Tasawuf
Ajaran-ajaran tasawuf yang membawa manusia
lebih mendekatkan diri pada tuhan bertujuan untuk
memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan,
sehingga disadari benar bahwa seseorang berada di
hadirat tuhan. Ini dipraktekan oleh orang Islam
yang belum merasa puas hanya dengan
mendekatkan diri kepada Tuhan melalui ibadah-
Menelisik Pemikiran Islam | 31