Page 42 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 42
undang dan hukum ini bukanlah orang atau
manusia yang ke-mampuannya terbatas dan
terpengaruh oleh kondisi, tempat dan waktu dan
terpengaruh oleh hawa nafsu, perasaan, dan
pertimbangan kemanu-siaan.
Pembuat undang-undang ini adalah Zat yang
mencipta dan memiliki makhluk, pengatur semesta
alam ini, yang menciptakan umat manusia, Maha
Mengetahui apa yang bermanfaat dan apa-apa yang
mashlahat serta yang dapat memperbaiki. Oleh
karena itu sifat rabani yang terdapat dalam agama
inilah maka tampak pada penganutnya sebagai
sebuah ketaatan yang luar biasa. Mereka
menghormati undang-undang tersebut dengan
penghormatan yang sangat hebat, bahkan sampai
mengorbankan nyawa mereka.
Ini adalah hal yang tidak didapatkan dalam
hukum dan undang-undang yang sengaja dibuat
manusia atau hasil gubahan. Sebab dalam
pandangan Muslim kepatuhan dalam menjalankan
undang-undangan ini adalah ibadah kepada Allah
SWT dan merupakan taqarrub kepada-Nya yang
merupakan tuntutan Iman dan Islam. “Maka tidak
demi Rabbmu mereka beriman sehingga mereka
menjadikanmu sebagai hakim pemutus atas apa-
apa yang mereka perselisihkan kemudian mereka
tidak mendapatkan rasa sempit dada pada diri
mereka dari apa yang kau putuskan itu serta pasrah
sepasrah-pasrahnya (Q.S Annisa 65).
Sikap seperti ini dapat dilihat dalam sejarah
pada zaman Rasul SAW. Seseorang yang telah lalai
Menelisik Pemikiran Islam | 35