Page 44 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 44
hal yang harus diataati. Maka ia harus menjaganya
sesuai dengan dengan penjagaanya terhadap hak-
haknya atas orang lain. Selain itu, manusia dalam
pandangan sebagai penuntut, sedang dalam
pandangan syariat ia dituntut dan dimintai
tanggungjawab.
Adapun dari segi tujuan, Qonun punya tujuan
yang bermanfa’at, yaitu langgengnya dan
teraturnya muammalah dengan rapih, juga
tertatanya hubungan antar sesamanya. Adapun
syariat, disamping memelihara kelanggengan
masyarakat dan keteraturan hubungan sesama-nya,
juga merealisasikan nilai-nilai luhur dalam
kehidupan umat manusia, mengangkat ke derajat
manusia yang luhur serta memelihara nilai-nilai
akhlaq dan rohani yang tinggi. Maka syariat
memberikan kepada si mukallaf berbagi sanksi dan
hukuman dengan terlebih dahulu menitikbe-ratkan
kepada hati nurani (kesadaran). Sanksi-sanksi
tersebut mengandung makna ibadah atau ibadah
mengandung sanksi dimana tanggungjawab si
mukallaf adalah tanggungjawab moralitas. Oleh
karena itu, Islam sama sekali dan selamanya tidak
mengakui pemisahan pengundang-undangan dari
akhlaq sebagaimana tidak menerima pemisahan
dari politik dan ekonomi.
Waqi’iy (Realitas)
Ciri-ciri lain dari sifat Islam adalah realitas
dimana perhatian terhadap nilai-nilai luhur akhlaq
tidak menghalanginya untuk menaruh perhatian
terhadap kenyataan yang ada, mengamati dan
Menelisik Pemikiran Islam | 37