Page 43 - Menelisik Pemikiran Islam
P. 43

dengan Allah dan melakukan perbuatan zina secara
                    sembunyi-sembinyi  datang  sendiri  menghadap
                    Rasul  dan  mengadukan  semua  perbuatannya  dan
                    rela  atas  keputusan  yang  ia  dapatkan  dari  Rasul.
                    Betapa  hebat  jiwa  Rabbani  yang  mengikat  pada
                    dirinya  hingga  sesuatu  yang  tidak  tampak  pada
                    perbuatannya  terhadap  pandangan  manusia  ia
                    adukan. Bahkan dengan keimanan yang sangat luar
                    biasa  meminta  dihukum  atas  perbuatan  itu  agar
                    pada  hari kiamat nanti  ia  menghadap Allah  dalam
                    keadaan suci.
                      Begitulah umat Islam hidup di sepanjang masa-
                    masa  kejayaan  dan  kemerdekaannya  di  bumi
                    mereka,  menerima  dan  mengamalkan  syariat  ini
                    pada umumnya, khususnya hukum-hukum hudud.
                    Akhlaqiyyah (Moralitas)
                      Syariat   juga    mempunyai     keistimewaan
                    membentuk  akhlak  dan  moral  dalam  seluruh
                    aspeknya,  sebagai  buah  dari  sifat  rabaniyahnya.
                    Dengan  demikian  syariat  lebih  mengutamakan
                    akhlak  dengan  seluruh  apa  yang  tercakup
                    didalamnya.  Ini  sesuai  dengan  firman  Allah  yang
                    mengata-kan  “Sesungguhnya  aku  diutus  untuk
                    menyempurnkan  Akhlak”.  Disini  jelas  perbedaan
                    antara syariat dan Qonun dari sisi kandungan dan
                    tujuannya.  Kandungan  Qonun  adalah  serangkaian
                    hak-hak pribadi dan perorangan sementara syariat
                    dan fiqih mencakup sekumpulan Taklif (tugas).

                      Bagi  Qonun,  isi  pokoknya  adalah  memandang
                    manusia  dari  segi  hak-haknya  sedangkan  syariat
                    memandangnya dari segi tugas kewajiban dan hal-

            36 | Asep Solikin
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48