Page 7 - Metode Problem Solving Berbantuan Media Zoom Meeting Sebagai Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Ekonomi
P. 7

pendidikan nasional yang akan menghasilkan manusia yang dapat dibanggakan
          dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
              Menurut  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor:  20  tahun  2003
          tentang  system  pendidikan  Nasional,  menyatakan  bahwa:  Pendidikan  adalah
          usaha  sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses
          pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
          untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  dirinya,
          kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan
          dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
              Dari  pengertian  pendidikan  menurut  Undang-undang  tersebut,  dapat
          dikatakan  pendidikan  mencakup  segala  aspek,  bukan  hanya  kecerdasan
          intelektualitas  saja  akan  tetapi  bagaimana  seorang  individu  bersikap  dan
          berinteraksi  dengan  alam,  manusia,  dan  yang  paling  penting  bagaimana
          individu berinteraksi dengan Tuhannya. hal tersebut dilakukan untuk mencapai
          tujuan  pendidikan  yang  telah  ditetapkan.  Seperti  yang  ada  dalam.  Undang-
          undang Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 1989 tentang pendidikan Nasional
          pada pasal 4 menyatakan bahwa:
              Pendidikan  nasional  bertujuan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan
          mengembangkan  manusia  Indonesia  yang  beriman  dan  bertakwa  terhadap
          Tuhan  yang  maha  esa,  berbudi  pekerti  luhur,  memiliki  pengetahuan  dan
          keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap, mandiri,
          dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa. Tujuan pendidikan
          dapat  dicapai  melalui  proses  pembelajaran.  Untuk  dapat  mencapai  tujuan
          tentunya  terdapat  standar  yang  harus  dijalankan.  Menurut  peraturan
          pemerintah Nomor 19 tahun 2005 (Rusman, 20 13:4) tentang standar nasional
          pendidikan.  Standar  proses  merupakan  salah  satu  standar  yang  harus
          dikembangkan.  Menurut  Rusman  (20  13:4)  “standar  proses  adalah  standar
          nasional  pendidikan  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  pada
          satuan tingkat pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan”. Dalam proses
          pembelajaran  terdapat  tahapan-tahapan  yang  perlu  dilalui  sebelum
          dilaksanakannya  proses  pembelajaran  yang  tertuang  dalam  perencanaan
          pembelajaran.
              Perencanaan  proses  pembelajaran  meliputi  silabus  dan  rencana
          pelaksanaan  pembelajaran  yang  di  dalamnya  memuat  standar  kompetensi,
          kompetensi  dasar,  indicator  pencapaian  kompetensi,  tujuan  pembelajaran,
          materi  ajar,  alokasi  waktu,  metode  pembelajaran,  kegiatan  pembelajaran,
          sumber  belajar,  sampai  pada  penilaian  hasil  belajar.  Silabus  dikembangkan
          oleh  satuan  pendidikan  tetapi  dalam  pelaksanaannya  dapat  dikembangkan
          oleh guru secara mandiri ataupun kelompok.


          2 | Metode Problem Solving  Berbantuan Media Zoom Meeting
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12