Page 53 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 53
Rabiatul Adawiyah, Fera Sartika, Fahruddin Arfianto
Aribowo (2012) Fitofarmaka adalah obat dari bahan
alam terutama dari alam nabati, yang khasiatnya jelas dan
terbuat dari bahan baku, baik berupa simplisia atau sediaan
galenik yang telah memenuhi persyaratan minimal, sehingga
terjamin keseragaman komponen aktif, keamanan dan
kegunaannya.
Sebuah obat herbal terstandar dapat dinaikkan kelasnya
menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada manusia.
Dosis dari hewan coba dikonversi ke dosis aman bagi
manusia. Dari uji tersebut diketahui kesamaan efek pada
hewan coba dan manusia. Bisa jadi terbukti ampuh ketika
diuji pada hewan cona, belum tentu ampuh juga ketika
dicobakan pada manusia.
Uji klinis terdiri atas single center yang dilakukan di
laboratorium peneltian dan multicenter di berbagai lokasi
agar lebih obyektif. Setelah lolos uji fitofarmaka, produsen
menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya. Misalnya,
ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang
mengklaim produknya sebagai antikanker dan antidiabetes.
Ketiga golongan atau kelompok obat tradisional tersebut
diatas, fitofarmaka menempati level paling atas dari segi
kualitas dan keamanan. Hal ini disebabkan oleh karena
fitofarmaka telah melalui proses penelitian yang sangat
panjang serta uji klinis yang detail, pada manusia sehingga
fitofarmaka termasuk dalam jenis golongan obat herbal yang
telah memiliki kesetaraan dengan obat, karena telah memiliki
clinical evidence dan siap diresepkan oleh dokter.
Kemasan produk Fitofarmaka berupa jari-jari daun yang
membentuk bintang dalam lingkaran.
[44]