Page 51 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 51
Rabiatul Adawiyah, Fera Sartika, Fahruddin Arfianto
b. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Parwata (2016) Obat herbal terstandar juga tidak dapat
disamakan dengan Fitofarmaka. OHT adalah obat tradisional
yang berasal dari ekstrak bahan tumbuhan, hewan maupun
mineral.
Aribowo (2012) OHT adalah sediaan obat bahan alam
yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara
ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah
distandardisasi.
Obat herbal terstandar perlu dilakukan uji pra-klinis
seperti uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis,
farmakodinamik (kemanfaatan) dan teratogenik ( keamanan
terhadap janin) untuk pembuktian ilmiah mengenai standar
kandungan bahan yang berkhasiat, standar pembuat ekstrak
tanaman obat, standar pembuatan obat yang higienis dan uji
toksisitas akut maupun kronis seperti halnya fitofarmaka.
Uji pra-klinis meliputi in vivo dan in vitro. Percobaan in
vivo dilakukan terhadap hewan uji seperti mencit, tikus
ratus-ratus galur, kelinci atau hewan uji lain. Sedangkan
untuk percobaan in vitro dilakukan pada sebagian organ yang
terisolasi,kultur sel atau mikroba. Percobaan in vitro bersifat
parsial, artinya baru diuji pada sebagian organ atau pada
cawan petri. Tujuannya untuk membuktikan kalim untuk
obat. Setelah terbukti aman dan berkhasiat, bahan herbal
tersebut berstatus herbal terstandar. Meski telah teruji secara
pra-klinis, herbal terstandar tersebut belum dapat diklaim
sebagai obat, namun konsumen sudah dapat
mengkonsumsinya karena telah terbukti aman dan
berkhasiat. Kemasan produk Obat Herbal Terstandar berlogo
jari-jari daun dalam lingkaran.
[42]