Page 47 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 47

Rabiatul Adawiyah, Fera Sartika, Fahruddin Arfianto

                           5.1.   Definisi Obat Tradisional

                                  Undang-undang  kesehatan  RI  No.  23  tahun  1992  tentang
                           kesehatan  dan  sediaan  Farmasi.  Di  dalam  undang-undang  tersebut
                           yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, bat
                           tradisional  dan  kosmetika.  Pengertian  Obat  adalah  bahan  atau
                           campuranyang     dipergunakan     untuk    diagnose,    mencegah,
                           mengurangi,  menghilangkan  atau  menyembuhkan  penyakit,  luka
                           atau  kelainan  badaniah  dan  mental  pada  manusia  atau  hewan,
                           mempercantik badan atau bagian badan manusia.
                                  Peraturan  Menteri  Kesehatan  No.  246/Menkes/Per/V/1990,
                           tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat
                           Tradisional. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
                           berupa  bahan  tumbuhan,  bahan  hewan,  bahan  mineral,  sediaan
                           galenik  atau  campuran  dan  bahan-bahan  tersebut,  yang  secara
                           tradisional  telah  digunakan  untuk  pengobatan  berdasarkan
                           pengalaman.
                                  Keputusan       Menteri       Kesehatan        RI      No.
                           HK.01.07/MENKES/187/2017  tentang  Formularium  Ramuan  Obat
                           Tradisional  Indonesia,  Obat  tradisional  adalah  bahan  atau  ramuan
                           bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan  mineral,
                           sediaan  sarian  (galenik),  atau  campuran  dari  bahan  tersebut  yang
                           secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
                           diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
                                  Parwata  (2016)  obat  tradisional  adalah  Obat-obatan  yang
                           diolah  secara  tradisional,  turun-temurun,  berdasarkan  resep  nenek
                           moyang,  adat-istiadat,  kepercayaan,  atau  kebiasaan  setempat,  baik
                           bersifat magic maupun pengetahuan tradisional.
                                  Obat  tradisional  pada  saat  ini  banyak  digunakan  karena
                           menurut  beberapa  penelitian  tidak  terlalu  menyebabkan  efek
                           samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Bagian-bagian dari





                                                          [38]
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52