Page 47 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 47
Rabiatul Adawiyah, Fera Sartika, Fahruddin Arfianto
5.1. Definisi Obat Tradisional
Undang-undang kesehatan RI No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan dan sediaan Farmasi. Di dalam undang-undang tersebut
yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, bat
tradisional dan kosmetika. Pengertian Obat adalah bahan atau
campuranyang dipergunakan untuk diagnose, mencegah,
mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan penyakit, luka
atau kelainan badaniah dan mental pada manusia atau hewan,
mempercantik badan atau bagian badan manusia.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 246/Menkes/Per/V/1990,
tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat
Tradisional. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara
tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
HK.01.07/MENKES/187/2017 tentang Formularium Ramuan Obat
Tradisional Indonesia, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan
bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Parwata (2016) obat tradisional adalah Obat-obatan yang
diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek
moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik
bersifat magic maupun pengetahuan tradisional.
Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena
menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkan efek
samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Bagian-bagian dari
[38]