Page 52 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 52

Stenochlaena Palutris Bedd







                        Gambar 14. Logo Obat Herbal Terstandar

                        Obat herbal dapat dikatakan Obat Herbal Terstandar bila
                   memenuhi kriteria sebagai berikut :
                   a)  Aman
                   b)  Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
                   c)  Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
                   d)  Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang
                        digunakan dalam produk jadi.

                        Di  Indonesia  yang  telah  memiliki  atau  memproduksi
                   sendiri OHT dan telah beredar di masyarakat, seperti : Diapet
                   (PT Soho Indonesia), Kiranti (PT Ultra Prima Abadi), Psidii
                   (PJ Tradimun), Diabmener (PT Nyonya  Meneer),  dan lain-
                   lain.  Sebuah  Obat  Herbal  Terstandar  dapat  dinaikkan
                   kelasnya menjadi Fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada
                   manusia.

                c.  Fitofarmaka
                        Parwata (BPOM. RI, 2004) Fitofarmaka dapat diartikan
                   sebagai  sediaan  obat  bahan  alam  yang  telah  dibuktikan
                   keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra-klinis
                   dan  uji-klinis  bahan  baku  serta  produk  jadinya  telah  di
                   standarisasi.





                                            [43]
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57