Page 52 - Stenochlaena Palutris Bedd
P. 52
Stenochlaena Palutris Bedd
Gambar 14. Logo Obat Herbal Terstandar
Obat herbal dapat dikatakan Obat Herbal Terstandar bila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Aman
b) Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
c) Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
d) Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang
digunakan dalam produk jadi.
Di Indonesia yang telah memiliki atau memproduksi
sendiri OHT dan telah beredar di masyarakat, seperti : Diapet
(PT Soho Indonesia), Kiranti (PT Ultra Prima Abadi), Psidii
(PJ Tradimun), Diabmener (PT Nyonya Meneer), dan lain-
lain. Sebuah Obat Herbal Terstandar dapat dinaikkan
kelasnya menjadi Fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada
manusia.
c. Fitofarmaka
Parwata (BPOM. RI, 2004) Fitofarmaka dapat diartikan
sebagai sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan
keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra-klinis
dan uji-klinis bahan baku serta produk jadinya telah di
standarisasi.
[43]