Page 3 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 3

Penulis             :    M. Fatchurahman  dan Asep Solikin
               ISBN                :  978-602-6672-79-7
               Editor              :  Cakti Indra  Gunawan,  SE., MM., Ph.D
               Layout              :  Bayu Febri Basudewo, SE.
               Cover               :  Moh. Askiyanto, SE., MM

               Cetakan Pertama,  Agustus  2018

               Diterbitkan  oleh:









               CV. IRDH (Research & Publishing)
               Anggota IKAPI No. 159-JTE -2017
               Office:  Jl. A. Yani  Gg. Sokajaya 59 Purwokerto
                        New Villa Bukit Sengkaling C9 No.1 Malang
               HP. 081 357 217 319 WA. 089 621 424 412
               www.irdhcenter.com  email: irdhresearch@gmail.com

                 Sanksi  Pelanggaran  Pasal 27 Undang-undang  Nomor 19 Tahun  2002
                 Tentang  Hak Cipta:
                     1)  Barangsiapa  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  melakukan  perbuatan
                        sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  2  ayat  (1)  atau  pasal  49  ayat
                        (1)  dan  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara  masing-masing
                        paling  singkat  1  (satu)  bulan  dan  atau  denda  paling  sedikit  Rp
                        1.000.000,00  (satu  juta  rupiah),  atau  pidana  penjara  paling  lama  7
                        (tujuh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp  5.000.000.000,00
                        (lima  miliar  rupiah).
                     2)  Barangsiapa    dengan    sengaja    menyiarkan,    memamerkan,
                        mengedarkan,  atau  menjual  kepada  umum  suatu  ciptaan  atau
                        barang  hasil  pelanggaran  hak  cipta  atau  hak  terkait  sebagaimana
                        dimaksud  pada  ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling
                        lama  5  (lima)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp
                        500.000.000,00 (lima  ratus juta rupiah).








                                                    i
   1   2   3   4   5   6   7   8