Page 3 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 3
Penulis : M. Fatchurahman dan Asep Solikin
ISBN : 978-602-6672-79-7
Editor : Cakti Indra Gunawan, SE., MM., Ph.D
Layout : Bayu Febri Basudewo, SE.
Cover : Moh. Askiyanto, SE., MM
Cetakan Pertama, Agustus 2018
Diterbitkan oleh:
CV. IRDH (Research & Publishing)
Anggota IKAPI No. 159-JTE -2017
Office: Jl. A. Yani Gg. Sokajaya 59 Purwokerto
New Villa Bukit Sengkaling C9 No.1 Malang
HP. 081 357 217 319 WA. 089 621 424 412
www.irdhcenter.com email: irdhresearch@gmail.com
Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta:
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
i

