Page 5 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 5

fungsi  revitalisasi  fasilitas  pelayanan  bimbingan  dan  konseling,  serta

               revitalisasi  fasilitas  pelayanan  bimbingan  dan  konseling.  (8)  Standarisasi
               fasilitas:  sarasa  dan  prasarana  bimbingan  dan  konseling,  sesuai  dengan

               ketentuan peraturan BNSP 2006, ABKIN 2007 dan Permendikbud Nomor 11

               Tahun  2014.  (8)  Upaya  pemenuhan  standarisasi  fasilitas  bimbingan  dan
               konseling,  meliputi  usaha  yang  dilakukan  oleh  konselor  dengan  berbagai

               pendekatan  pada  pihak  terkait.  (9)  Unjuk  kerja  konselor,  meliputi  definisi,
               bentuk-bentuk  dan  evaluasi  unjuk  kinerja  konselor,  dan  (10)  Penutup,  yang

               berisikan  kesimpulan  dan saran.
                       Penyusunan  buku  ini  tentunya  tidak  lepas  dari  berbagai  masukan  dan

               saran  dari  berbagai  pihak,  karena  itu  selayaknya  penulis  menyampaikan

               ucapan  terima  kasih  dan  penghargaan  yang  setinggi-tingginya.  Namun
               demikian  penulis  berharap  adanya  kritik  dan  saran  yang  konstruktif  untuk

               penyempurnaan  buku ini  dikemudian  hari.
                       Semoga  Allah  SWT  yang  maha  pengasih  dan  penyayang  memberkati

               kita semua.  Aamiin.


                                                                     Palangka  Raya,  5 Juni  2018

                                                                     Penulis,


                                                                     M. Fatchurahman
                                                                    Asep Solikin










                                                    iii
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10