Page 5 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 5
fungsi revitalisasi fasilitas pelayanan bimbingan dan konseling, serta
revitalisasi fasilitas pelayanan bimbingan dan konseling. (8) Standarisasi
fasilitas: sarasa dan prasarana bimbingan dan konseling, sesuai dengan
ketentuan peraturan BNSP 2006, ABKIN 2007 dan Permendikbud Nomor 11
Tahun 2014. (8) Upaya pemenuhan standarisasi fasilitas bimbingan dan
konseling, meliputi usaha yang dilakukan oleh konselor dengan berbagai
pendekatan pada pihak terkait. (9) Unjuk kerja konselor, meliputi definisi,
bentuk-bentuk dan evaluasi unjuk kinerja konselor, dan (10) Penutup, yang
berisikan kesimpulan dan saran.
Penyusunan buku ini tentunya tidak lepas dari berbagai masukan dan
saran dari berbagai pihak, karena itu selayaknya penulis menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Namun
demikian penulis berharap adanya kritik dan saran yang konstruktif untuk
penyempurnaan buku ini dikemudian hari.
Semoga Allah SWT yang maha pengasih dan penyayang memberkati
kita semua. Aamiin.
Palangka Raya, 5 Juni 2018
Penulis,
M. Fatchurahman
Asep Solikin
iii

