Page 9 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 9

Bimbingan  dan  Konseling  merupakan  upaya  proaktif  dan  sistemik  dalam

               memfasilitasi   individu   mencapai   perkembangannya     secara    optimal,
               pengembangan  perilaku  efektif,  pengembangan  lingkungan  perkembangan,

               dan  peningkatan  keberfungsian  individu  dalam  lingkungannya.  Semua

               perilaku  tersebut  merupakan  proses  perkembangan  yakni  proses  interaksi
               antara  individu  dengan  lingkungan.  Pengampu  bimbingan    dan  konseling

               adalah  guru  Bimbingan    dan  Konseling  atau  konselor  yang  merupakan  salah
               satu kualifikasi  pendidik.

                  Dalam  Permendiknas  Nomor  23  tahun  2006  tentang  Standar  Kompetensi
               Lulusan  (SKL)  yang  harus  dicapai  peserta  didik  melalui  proses  pembelajaran

               bidang  studi,  maka  kompetensi  peserta  didik  yang  harus  dikembangkan

               melalui   pelayanan    Bimbingan    dan    Konseling   adalah    kompetensi
               kemandirian  untuk  mewujudkan  diri  (self  actualization)  dan  pengembangan

               kapasitasnya  (capacity  development)  yang  dapat  mendukung  pencapaian
               kompetensi  lulusan.  Sebaliknya,  kesuksesan  peserta  didik  dalam  mencapai

               SKL     akan  secara  signifikan  menunjang  terwujudnya  pengembangan

               kemandirian.
                  Pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling  merupakan  bagian  yang  integral

               dari  proses  pelaksanaan  pendidikan  di    sekolah.    Pelayanan    Bimbingan    dan
               Konseling  merupakan  tanggung  jawab  bersama  antara  personil  sekolah.

               Pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling  sebagai  bagian  yang  tidak  terpisahkan

               dari  program  pendidikan  dituntut    untuk    memiliki    evaluasi  terhadap
               berbagai  layanan  yang  diselenggarakan.  Sebagai  pejabat  fungsional  guru

               bimbingan  dan  konseling  dituntut  melaksanakan  berbagai  tugas  pokok
               fungsionalnya  secara  professional.  Adapun  tugas  pokok  guru  pembimbing

               menurut  SK  Menpan  No.84/1993  ada  lima  yaitu:  (1)  menyusun  program
               BK.  (2)  melaksanakan  program  BK.  (3)    mengevaluasi  program  BK.  (4)

               menganalisis    hasil    pelaksanaan  BK.  (5)  melaksanakan    tindak  lanjut

                                                    2
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14