Page 9 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 9
Bimbingan dan Konseling merupakan upaya proaktif dan sistemik dalam
memfasilitasi individu mencapai perkembangannya secara optimal,
pengembangan perilaku efektif, pengembangan lingkungan perkembangan,
dan peningkatan keberfungsian individu dalam lingkungannya. Semua
perilaku tersebut merupakan proses perkembangan yakni proses interaksi
antara individu dengan lingkungan. Pengampu bimbingan dan konseling
adalah guru Bimbingan dan Konseling atau konselor yang merupakan salah
satu kualifikasi pendidik.
Dalam Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran
bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan
melalui pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah kompetensi
kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan
kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian
kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai
SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan
kemandirian.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian yang integral
dari proses pelaksanaan pendidikan di sekolah. Pelayanan Bimbingan dan
Konseling merupakan tanggung jawab bersama antara personil sekolah.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari program pendidikan dituntut untuk memiliki evaluasi terhadap
berbagai layanan yang diselenggarakan. Sebagai pejabat fungsional guru
bimbingan dan konseling dituntut melaksanakan berbagai tugas pokok
fungsionalnya secara professional. Adapun tugas pokok guru pembimbing
menurut SK Menpan No.84/1993 ada lima yaitu: (1) menyusun program
BK. (2) melaksanakan program BK. (3) mengevaluasi program BK. (4)
menganalisis hasil pelaksanaan BK. (5) melaksanakan tindak lanjut
2

