Page 14 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 14

orientasi,  layanan  informasi,  layanan  pembelajaran,  layanan  penempatan,

               layanan  penguasaan  konten,  layanan  konseling  individual,  layanan  konseling
               kelompok,  layanan  bimbingan  kelompok,  layanan  mediasi,  dan  layanan

               konsultasi.

               B. Ruang Lingkup  Revitalisasi Fasilitas  Bimbingan  dan Konseling  di Sekolah.

                  Ruang  lingkup  dari  materi  buku  revitalisasi  fasilitas  bimbingan  dan
               konseling  di Sekolah ini  sebagai  berikut:

                   1.  Pendahuluan,  yang  sedikit  menguraikan  berbagai  problematika  yang
                       dihadapi  oleh  bimbingan  dan  konseling  ketika  pelaksanaannya  di

                       lapangan,  baik secara eksternal  maupun  internal.

                   2.  Konsep  dasar  bimbingan  dan  konseling,  yang  meliputi  landasan,
                       fungsi,  prinsip  dan asas serta tujuan  dari bimbingan  dan konseling.

                   3.  Komponen  program  bimbingan  dan  konseling,  meliputi  konsep  dan
                       komponen  program  bimbingan  dan konseling.

                   4.  Pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling,  meliputi  jenis-jenis  pelayanan

                       dan prinsip-prinsip  pokok pelayanan  bimbingan  dan konseling
                   5.  Keadaan    fasilitas   bimbingan   dan   konseling   saat   ini,   yang

                       menguraikan  kondisi  dari  fasilitas  bimbingan  dan  konseling  yang
                       sesungguhnya  terjadi  di  lapangan  (sekolah/madrasah)  berdasarkan

                       hasil  dari beberapa penelitian.

                   6.  Konsep  revilatlisasi  fasilitas  bimbingan  dan  konseling,  menguraikan
                       tentang  pengertian  dari  revitalisasi,  tujuan  dan  fungsi  revitalisasi

                       fasilitas  pelayanan  bimbingan  dan  konseling,  serta  revitalisasi
                       fasilitas  pelayanan  bimbingan  dan konseling.

                   7.  Standarisasi  fasilitas:  sarasa  dan  prasarana  bimbingan  dan  konseling,

                       sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  BNSP  2006,  ABKIN  2007  dan
                       Permendikbud  Nomor 11 Tahun  2014.

                                                    7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19