Page 17 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 17

besar  bagi  kehidupan,  khususnya  bagi  para  penerima  jasa  layanan
                  (peserta didik).

                     Agar  aktivitas  dalam  layanan  bimbingan  dan  konseling  tidak
                  terjebak  dalam  berbagai  bentuk  penyimpangan  yang  dapat  merugikan

                  semua  pihak,  khususnya  pihak  para  penerima  jasa  layanan  (peserta

                  didik)  maka  pemahaman  dan  penguasaan  tentang  landasan  bimbingan
                  dan  konseling  khususnya  oleh  para  konselor  tampaknya  tidak  bisa

                  ditawar-tawar  lagi  dan menjadi  mutlak  adanya.

                     Berbagai  kesalahkaprahan  dan  kasus  malpraktek  yang  terjadi  dalam
                  layanan  bimbingan  dan  konseling  selama  ini,  seperti  adanya  anggapan

                  bahwa  bimbingan  dan  konseling  sebagai  “polisi  sekolah”,  atau
                  berbagai  persepsi  lainnya  yang  keliru  tentang  layanan  bimbingan  dan

                  konseling,  sangat  mungkin  memiliki  keterkaitan  erat  dengan  tingkat
                  pemahaman  dan  penguasaan  guru  bimbingan  dan  konseling  tentang

                  landasan  bimbingan  dan  konseling.  Dengan  kata  lain,  penyelenggaraan

                  bimbingan  dan  konseling  dilakukan  secara  asal-asalan,  tidak  dibangun
                  di atas landasan  yang  seharusnya.


                  A. Landasan  Bimbingan  dan Konseling
                     Dalam  upaya  memberikan  pemahaman  tentang  landasan  bimbingan

                  dan  konseling,  khususnya  bagi  para  konselor  dan  guru  pembimbingan
                  di  lembaga  formal    memahami  konten  landasan  filosofis,  landasan

                  psikologis,  landasan  sosial-budaya,  dan  landasan  ilmu  pengetahuan

                  dan teknologi.
                  1. Landasan  Filosofis

                     Landasan  filosofis  harus  dipahami  oleh  konselor  dalam  setiap
                  pelaksanaan  berbagai  kegiatan  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  di



                                                   10
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22