Page 137 - Hukum Bisnis
P. 137

Demikianlah  rumusan  Pasal  21  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                 Dagang, yang berbunyi:

                                           Pasal 21
                      Tiap-tiap sekutu pelepas-uang yang melanggar ketentuan-
                 ketentuan  ayat  kesatu  atau  kedua  dari  pasal  yang  lalu  adalah
                 secara  tanggung-menanggung  bertanggung  jawab  untuk
                 seluruhnya atas segala utang dan perikatan dari persekutuan.
                      Di luar ketiga pasal tersebut, dan pasal 30 ayat (2) Kitab
                 Undang-Undang Hukum Dagang, tidak ada ketentuan umum lain
                 yang  mengatur  mengenai  persekutuan  komanditer.  Dengan
                 demikian, maka:
                 a.  Karena dalam persekutuan komanditer ada suatu persekutuan
                    firma, maka pendirian persekutuan komanditer harus mengikuti
                    proses  pendirian  suatu  persekutuan  firma.  Keberadaan  akta
                    notaris,  pendaftaran  dan  pengumumannya  hanyalah  untuk
                    keperluan  eksternal  dari  persekutuan  firma  yang  ada  dalam
                    persekutuan komanditer;

                 b.  Segala hal-hal yang berhubungan dengan hubungan internal
                    tunduk  pada  ketentuan  yang  diatur  dalam  ketentuan  Pasal
                    1624  sampai  dengan  pasal  1641  Kitab  Undang-Undang
                    Hukum  Perdata,  yang  berlaku  bagi  suatu  persekutuan  pada
                    umumnya.
            E.  Soal Latihan
                a.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer
                    sesuai dengan pasal 19 Kitab Undang UndangHukum Perdata.
                b.  Jelaskan  rumusan  pasal  21  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                    Dagang mengenai sekutu komanditer.













                                                                          129
   132   133   134   135   136   137   138   139   140