Page 137 - Hukum Bisnis
P. 137
Demikianlah rumusan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, yang berbunyi:
Pasal 21
Tiap-tiap sekutu pelepas-uang yang melanggar ketentuan-
ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya atas segala utang dan perikatan dari persekutuan.
Di luar ketiga pasal tersebut, dan pasal 30 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, tidak ada ketentuan umum lain
yang mengatur mengenai persekutuan komanditer. Dengan
demikian, maka:
a. Karena dalam persekutuan komanditer ada suatu persekutuan
firma, maka pendirian persekutuan komanditer harus mengikuti
proses pendirian suatu persekutuan firma. Keberadaan akta
notaris, pendaftaran dan pengumumannya hanyalah untuk
keperluan eksternal dari persekutuan firma yang ada dalam
persekutuan komanditer;
b. Segala hal-hal yang berhubungan dengan hubungan internal
tunduk pada ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal
1624 sampai dengan pasal 1641 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yang berlaku bagi suatu persekutuan pada
umumnya.
E. Soal Latihan
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer
sesuai dengan pasal 19 Kitab Undang UndangHukum Perdata.
b. Jelaskan rumusan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang mengenai sekutu komanditer.
129