Page 133 - Hukum Bisnis
P. 133

BAB XI


                                      BAB XI


             PERSEKUTUAN KOMANDITER

                                        (CV)





            A.  Latar Belakang Masalah

                      Persekutuan  komanditer  adalah  suatu  persekutuan  yang
                menurut  ketentuan  pasal  19  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                Perdata,  yaitu  persekutuan  secara  melepas  uang  yang  juga
                dinamakan  persekutuan  komanditer,  didirikan  antara  satu  orang
                atau  beberapa  sekutu  yang  secara  tanggung  menanggung
                bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu
                orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

            B.  Tujuan Pembelajaran Umum
                      Dapat menguraikan pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang
                Hukum Dagang, menjelaskan pengertian persekutuan komanditer
                berikut menjelaskan pasal 1644 KUHPerdata.
            C.  Tujuan Pembelajaran Khusus

                      Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
                a.  Menjelaskan  apa  yang  dimaksud  dengan  persekutuan
                    komanditer  sesuai  dengan  pasal  19  Kitab  Undang  Undang
                    Hukum Perdata.
                b.  Menjelaskan rumusan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
                    Dagang mengenai sekutu komanditer.








                                                                          125
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138