Page 133 - Hukum Bisnis
P. 133
BAB XI
BAB XI
PERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV)
A. Latar Belakang Masalah
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang
menurut ketentuan pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yaitu persekutuan secara melepas uang yang juga
dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang
atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
B. Tujuan Pembelajaran Umum
Dapat menguraikan pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, menjelaskan pengertian persekutuan komanditer
berikut menjelaskan pasal 1644 KUHPerdata.
C. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan persekutuan
komanditer sesuai dengan pasal 19 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata.
b. Menjelaskan rumusan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang mengenai sekutu komanditer.
125