Page 130 - Hukum Bisnis
P. 130
Jadi jelas dalam hal ini, meskipun persekutuan firma tersebut
tidak dibubarkan atau diakhiri, jelas terjadi perubahan nama
firma tersebut, dengan mengeluarkan nama sekutu yang
ditaruh di bawah pengampuan tersebut dari nama bersama
firma tersebut (kecuali jika sejak awal nama sekutu tersebut
tidak dicantumkan dalam nama persekutuan firma tersebut).
Dalam konteks yang di mana persekutuan firma tetap hendak
menggunakan nama bersama (firma) tersebut (di mana sejak
awal nama sekutu yang kemudian berada di bawah
pengampuan tersebut tidak dicantumkan dalam nama
persekutuan firma), maka jika disepakati oleh seluruh sekutu
yang lain dalam persekutuan, maka sekutu yang ditaruh di
bawah pengampuan tersebut dapat dijadikan sekutu
komanditer. Dalam hal terakhir ini pun persekutuan firma
berubah menjadi persekutuan komanditer dengan segala
konsekuensinya. Jadi ada inovasi.
Mengenai perubahan perjanjian persekutuan firma,
Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebenarnya
tidak memberikan suatu arahan yang jelas, apakah perubahan
tersebut harus mengikuti suatu pembubaran atau tidak.
Dengan rumusan “Firma (nama bersama) dari suatu
persekutuan”, maka setiap perubahan terhadap yang
berhubungan dengan sekutu firma, cenderung mengambil
bentuk novasi, yang berarti dibentuknya kembali suatu
persekutuan firma dengan nama yang sama, tetapi dengan
ketentuan yang berbeda, yang menurut Pasal 31 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang harus didaftarkan dan
diumumkan juga agar mempunyai daya ikat bagi pihak ketiga.
Pasal 31
Membubarkan suatu persekutuan firma sebelum waktu yang
ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat
pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga
memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan
mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan
semula yang penting bagi pihak ketiga, semua itu harus
dilakukan dengan akta autentik, pula harus didaftarkan seperti
di atas dan diumumkan dalam Berita Negara.
122