Page 130 - Hukum Bisnis
P. 130

Jadi jelas dalam hal ini, meskipun persekutuan firma tersebut
                    tidak  dibubarkan  atau  diakhiri,  jelas  terjadi  perubahan  nama
                    firma  tersebut,  dengan  mengeluarkan  nama  sekutu  yang
                    ditaruh  di  bawah  pengampuan  tersebut  dari  nama  bersama
                    firma tersebut (kecuali jika sejak awal nama sekutu tersebut
                    tidak  dicantumkan  dalam  nama  persekutuan  firma  tersebut).
                    Dalam konteks yang di mana persekutuan firma tetap hendak
                    menggunakan nama bersama (firma) tersebut (di mana sejak
                    awal  nama  sekutu  yang  kemudian  berada  di  bawah
                    pengampuan  tersebut  tidak  dicantumkan  dalam  nama
                    persekutuan firma), maka jika disepakati oleh seluruh sekutu
                    yang  lain  dalam  persekutuan,  maka  sekutu  yang  ditaruh  di
                    bawah  pengampuan  tersebut  dapat  dijadikan  sekutu
                    komanditer.  Dalam  hal  terakhir  ini  pun  persekutuan  firma
                    berubah  menjadi  persekutuan  komanditer  dengan  segala
                    konsekuensinya. Jadi ada inovasi.
                         Mengenai  perubahan  perjanjian  persekutuan  firma,
                    Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebenarnya
                    tidak memberikan suatu arahan yang jelas, apakah perubahan
                    tersebut  harus  mengikuti  suatu  pembubaran  atau  tidak.
                    Dengan  rumusan  “Firma  (nama  bersama)  dari  suatu
                    persekutuan”,  maka  setiap  perubahan  terhadap  yang
                    berhubungan  dengan  sekutu  firma,  cenderung  mengambil
                    bentuk  novasi,  yang  berarti  dibentuknya  kembali  suatu
                    persekutuan  firma  dengan  nama  yang  sama,  tetapi  dengan
                    ketentuan  yang  berbeda,  yang  menurut  Pasal  31  Kitab
                    Undang-Undang  Hukum  Dagang  harus  didaftarkan  dan
                    diumumkan juga agar mempunyai daya ikat bagi pihak ketiga.
                                         Pasal 31

                    Membubarkan suatu persekutuan firma sebelum waktu yang
                    ditentukan   dalam   persetujuan   atau   sebagai   akibat
                    pengunduran    diri   atau   pemberhentian,   begitu   juga
                    memperpanjang  waktu  sehabis  waktu  yang  ditentukan,  dan
                    mengadakan    perubahan-perubahan     dalam   persetujuan
                    semula  yang  penting  bagi  pihak  ketiga,  semua  itu  harus
                    dilakukan dengan akta autentik, pula harus didaftarkan seperti
                    di atas dan diumumkan dalam Berita Negara.


            122
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135