Page 128 - Hukum Bisnis
P. 128
4. Mengenai penggunaan nama bersama dalam persekutuan
firma
Hal esensi kedua dalam persekutuan firma adalah
mengenai penggunaan nama bersama dalam persekutuan
firma. Penggunaan nama bersama ini bukan tidak ada artinya
sama sekali. Penggunaan nama bersama ini erat sekali
ikatannya dengan rumusan Pasal 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Pasal 18
Dalam persekutuan firma adalah tiap-tiap sekutu secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
atas segala perikatan dari persekutuan.
Jadi dengan dipergunakannya nama bersama dalam
suatu persekutuan firma, setiap sekutu dalam persekutuan
firma menyatakan kehendaknya untuk terikat secara tanggung-
menanggung dalam suatu firma. Untuk memperoleh
penjelasan mengenai makna tanggung-menanggung ini
marilah dilihat terlebih dahulu pengaturan mengenai perikatan
tanggung-menanggung yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Jika diperhatikan ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dapat diketahui bahwa Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sama sekali tidak secara
tegas memberikan rumusan atau definisi dari perikatan
tanggung renteng atau perikatan tanggung-menanggung.
Dengan membaca rumusan Pasal 1278 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang berbunyi:
“suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan
tanggung renteng terjadi antara beberapa indikator, jika dalam
bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing
diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang,
sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang
di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan
itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para
kreditor tadi”.
120