Page 128 - Hukum Bisnis
P. 128

4.  Mengenai  penggunaan  nama  bersama  dalam  persekutuan
                    firma
                         Hal  esensi  kedua  dalam  persekutuan  firma  adalah
                    mengenai  penggunaan  nama  bersama  dalam  persekutuan
                    firma. Penggunaan nama bersama ini bukan tidak ada artinya
                    sama  sekali.  Penggunaan  nama  bersama  ini  erat  sekali
                    ikatannya  dengan  rumusan  Pasal  18  Kitab  Undang-Undang
                    Hukum Dagang.
                                            Pasal 18
                         Dalam persekutuan firma adalah tiap-tiap sekutu secara
                    tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
                    atas segala perikatan dari persekutuan.

                         Jadi  dengan  dipergunakannya  nama  bersama  dalam
                    suatu  persekutuan  firma,  setiap  sekutu  dalam  persekutuan
                    firma menyatakan kehendaknya untuk terikat secara tanggung-
                    menanggung  dalam  suatu  firma.  Untuk  memperoleh
                    penjelasan  mengenai  makna  tanggung-menanggung  ini
                    marilah dilihat terlebih dahulu pengaturan mengenai perikatan
                    tanggung-menanggung  yang  diatur  dalam  Kitab  Undang-
                    Undang Hukum Perdata.
                         Jika  diperhatikan  ketentuan  yang  diatur  dalam  Kitab
                    Undang-Undang Hukum Perdata, dapat diketahui bahwa Kitab
                    Undang-Undang  Hukum  Perdata  sama  sekali  tidak  secara
                    tegas  memberikan  rumusan  atau  definisi  dari  perikatan
                    tanggung  renteng  atau  perikatan  tanggung-menanggung.
                    Dengan membaca rumusan Pasal 1278 Kitab Undang-Undang
                    Hukum Perdata yang berbunyi:
                         “suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan
                    tanggung renteng terjadi antara beberapa indikator, jika dalam
                    bukti  persetujuan  secara  tegas  kepada  masing-masing
                    diberikan  hak  untuk  menuntut  pemenuhan  seluruh  utang,
                    sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang
                    di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan
                    itu  menurut  sifatnya  dapat  dipecah  dan  dibagi  antara  para
                    kreditor tadi”.





            120
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133