Page 127 - Hukum Bisnis
P. 127
vires ini; dan karenanya pula Pasal 1131 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata berlaku baginya.
Rumusan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang memberikan batasan kewenangan kedua bagi sekutu
firma dalam persekutuan firma. Batasan kedua ini, yang
berkaitan dengan tindakan yang dikecualikan atau dibatasi
kewenangannya ini, dapat dilihat dari dua sisi:
a. Yang berhubungan dengan luasnya kewenangan yang
diberikan (dari sudut pandang objektif, yang berkaitan
dengan objek kewenangan). Batasan ini dapat dijumpai
dalam akta pendirian perusahaan tersebut (dalam hal ini
persekutuan firma), dalam bentuk rumusan yang
menyatakan bahwa misalnya sekutu firma tidak
diperkenankan untuk menjual harta kekayaan tidak
bergerak milik persekutuan firma, jika ia tidak telah
memperoleh persetujuan dari seluruh sekutu dalam
persekutuan tersebut.
b. Yang berhubungan dengan subjek yang berhak dan
berwenang untuk mewakili perusahaan (dalam hal ini
persekutuan firma). Dalam suatu persekutuan firma, dapat
ditemukan rumusannya misalnya dengan mengatakan
bahwa yang berhak untuk mewakili persekutuan firma
dalam setiap tindakkannya dengan pihak ketiga adalah
dua orang dari tiga sekutu firma yang aktif. Jadi dalam hal
ini jika hanya satu sekutu firma yang aktif yang bertindak,
maka tindakan tersebut tidaklah sah dan karenanya tidak
mengikat persekutuan firma. Dalam kaitannya dengan
batasan objektif tersebut di atas, meskipun tindakan untuk
menjual harta kekayaan tidak bergerak milik persekutuan
firma telah disetujui oleh seluruh sekutu dalam
persekutuan firma, namun jika tidak dilakukan secara
bersama oleh dua orang sekutu firma yang aktif, maka
tindakan tersebut tetap merupakan tindakan yang
mengandung cacat hukum.
119