Page 127 - Hukum Bisnis
P. 127

vires  ini;  dan  karenanya  pula  Pasal  1131  Kitab  Undang-
                    Undang Hukum Perdata berlaku baginya.
                          Rumusan  Pasal  17  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                    Dagang memberikan batasan kewenangan kedua bagi sekutu
                    firma  dalam  persekutuan  firma.  Batasan  kedua  ini,  yang
                    berkaitan  dengan  tindakan  yang  dikecualikan  atau  dibatasi
                    kewenangannya ini, dapat dilihat dari dua sisi:
                    a.  Yang  berhubungan  dengan  luasnya  kewenangan  yang
                        diberikan  (dari  sudut  pandang  objektif,  yang  berkaitan
                        dengan  objek  kewenangan).  Batasan  ini  dapat  dijumpai
                        dalam akta pendirian perusahaan tersebut (dalam hal ini
                        persekutuan  firma),  dalam  bentuk  rumusan  yang
                        menyatakan  bahwa  misalnya  sekutu  firma  tidak
                        diperkenankan  untuk  menjual  harta  kekayaan  tidak
                        bergerak  milik  persekutuan  firma,  jika  ia  tidak  telah
                        memperoleh  persetujuan  dari  seluruh  sekutu  dalam
                        persekutuan tersebut.
                    b.  Yang  berhubungan  dengan  subjek  yang  berhak  dan
                        berwenang  untuk  mewakili  perusahaan  (dalam  hal  ini
                        persekutuan firma). Dalam suatu persekutuan firma, dapat
                        ditemukan  rumusannya  misalnya  dengan  mengatakan
                        bahwa  yang  berhak  untuk  mewakili  persekutuan  firma
                        dalam  setiap  tindakkannya  dengan  pihak  ketiga  adalah
                        dua orang dari tiga sekutu firma yang aktif. Jadi dalam hal
                        ini jika hanya satu sekutu firma yang aktif yang bertindak,
                        maka tindakan tersebut tidaklah sah dan karenanya tidak
                        mengikat  persekutuan  firma.  Dalam  kaitannya  dengan
                        batasan objektif tersebut di atas, meskipun tindakan untuk
                        menjual harta kekayaan tidak bergerak milik persekutuan
                        firma  telah  disetujui  oleh  seluruh  sekutu  dalam
                        persekutuan  firma,  namun  jika  tidak  dilakukan  secara
                        bersama  oleh  dua  orang  sekutu  firma  yang  aktif,  maka
                        tindakan  tersebut  tetap  merupakan  tindakan  yang
                        mengandung cacat hukum.







                                                                          119
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132