Page 122 - Hukum Bisnis
P. 122

a.  Persekutuan  dengan  harta  bersama  yang  terdiri  dari
                       benda-benda  tertentu,  yang  akan  dipergunakan  untuk
                       memperoleh keuntungan.
                    b.  Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari suatu
                       benda-benda  tertentu,  untuk  memperoleh  keuntungan
                       yang akan dibagikan untuk kepentingan bersama.
                    c.  Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari hasil-
                       hasil yang diperoleh dari benda-benda tertentu.
                    d.  Persekutuan   sebagai    suatu   perusahaan    artinya
                       persekutuan  yang  dilaksanakan  secara  terus  menerus
                       tanpa suatu jangka waktu tertentu.
                    e.  Persekutuan  untuk  menjalankan  suatu  kegiatan  usaha
                       tertentu.
                    f.  Persekutuan  dari  beberapa  orang,  untuk  melaksanakan
                       suatu pekerjaan tetap tertentu.
                2.  Pendirian Persekutuan Firma

                         Pasal  22  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang
                   memberikan     ketentuan    umum     mengenai     pendirian
                   persekutuan firma. Tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan
                   dengan  akta  autentik,  akan  tetapi  ketiadaan  akta  yang
                   demikian  tidak  dapat  dikemukakan  untuk  merugikan  pihak
                   ketiga.
                         Pasal  22  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang
                   memberikan     ketentuan    umum     mengenai     pendirian
                   persekutuan firma. Dengan rumusan yang menyatakan:
                                            Pasal 22
                         tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan dengan kata
                   autentik, akan tetapi ketiadaan akte yang demikian tidak dapat
                   dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
                         Dapat  diketahui  bahwa  pada  dasarnya  perjanjian
                   pembentukan persekutuan firma adalah suatu perjanjian formil,
                   oleh karena perjanjian pembentukan firma disyaratkan untuk
                   dibuat  dalam  akta  autentik.  Namun  demikian  rumusan
                   selanjutnya menyatakan bahwa “ketiadaan akta yang demikian
                   tidak  dapat  dikemukakan  untuk  merugikan  pihak  ketiga”.
                   Rumusan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan pihak

            114
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127