Page 122 - Hukum Bisnis
P. 122
a. Persekutuan dengan harta bersama yang terdiri dari
benda-benda tertentu, yang akan dipergunakan untuk
memperoleh keuntungan.
b. Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari suatu
benda-benda tertentu, untuk memperoleh keuntungan
yang akan dibagikan untuk kepentingan bersama.
c. Persekutuan mengenai pemanfaatan bersama dari hasil-
hasil yang diperoleh dari benda-benda tertentu.
d. Persekutuan sebagai suatu perusahaan artinya
persekutuan yang dilaksanakan secara terus menerus
tanpa suatu jangka waktu tertentu.
e. Persekutuan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu.
f. Persekutuan dari beberapa orang, untuk melaksanakan
suatu pekerjaan tetap tertentu.
2. Pendirian Persekutuan Firma
Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
memberikan ketentuan umum mengenai pendirian
persekutuan firma. Tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan
dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang
demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak
ketiga.
Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
memberikan ketentuan umum mengenai pendirian
persekutuan firma. Dengan rumusan yang menyatakan:
Pasal 22
tiap-tiap persekutuan firma harus didirikan dengan kata
autentik, akan tetapi ketiadaan akte yang demikian tidak dapat
dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
Dapat diketahui bahwa pada dasarnya perjanjian
pembentukan persekutuan firma adalah suatu perjanjian formil,
oleh karena perjanjian pembentukan firma disyaratkan untuk
dibuat dalam akta autentik. Namun demikian rumusan
selanjutnya menyatakan bahwa “ketiadaan akta yang demikian
tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”.
Rumusan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan pihak
114