Page 118 - Hukum Bisnis
P. 118

perbuatannya    tersebut,   yang    mengatasnamakan
                        persekutuan.
                6.  Berakhirnya Persekutuan
                   a.  Berakhirnya persekutuan karena lewatnya waktu
                   b.  Berakhirnya  persekutuan  karena  kemusnahan  barang
                       yang menjadi pokok persekutuan.
                   c.  Berakhirnya  persekutuan  karena  kehendak  salah  satu
                       sekutu.
                   d.  Berakhirnya persekutuan karena meninggalnya salah satu
                       sekutu
                   e.  Berakhirnya persekutuan karena salah satu sekutu ditaruh
                       di bawah pengampuan.

                   f.  Berakhirnya  persekutuan  karena  kepailitan  salah  satu
                       sekutu.
                         Ketentuan  mengenai  pengakhiran  persekutuan  diatur
                   dalam Pasal; 1646 sampai dengan Pasal 1651 Kitab Undang-
                   Undang  Hukum  Perdata.  Pasal  1646  Kitab  Undang-Undang
                   Hukum     Perdata   memberikan    4   alasan   pengakhiran
                   persekutuan, dengan rumusan:

                                           Pasal 1646
                    Persekutuan berakhir:
                   1.  Dengan  lewatnya  waktu  untuk  mana  persekutuan  telah
                      diadakan;
                   2.  Dengan   musnahnya     barang    atau   diselesaikannya
                      perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
                   3.  Atas  kehendak  semata-mata  dan  beberapa  atau  seorang
                      sekutu;
                   4.  Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah
                      pengampuan, atau dinyatakan pailit.
                         Rumusan  yang  diberikan  dalam  Pasal  1646  Kitab
                    Undang-Undang  Hukum  Perdata  tersebut,  selanjutnya
                    dijabarkan dalam:

                   a.  Mengenai lewatnya waktu persekutuan, dalam Pasal 1647
                      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
                   b.  Mengenai  kemusnahan  barang  yang  menjadi  pokok

            110
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123