Page 118 - Hukum Bisnis
P. 118
perbuatannya tersebut, yang mengatasnamakan
persekutuan.
6. Berakhirnya Persekutuan
a. Berakhirnya persekutuan karena lewatnya waktu
b. Berakhirnya persekutuan karena kemusnahan barang
yang menjadi pokok persekutuan.
c. Berakhirnya persekutuan karena kehendak salah satu
sekutu.
d. Berakhirnya persekutuan karena meninggalnya salah satu
sekutu
e. Berakhirnya persekutuan karena salah satu sekutu ditaruh
di bawah pengampuan.
f. Berakhirnya persekutuan karena kepailitan salah satu
sekutu.
Ketentuan mengenai pengakhiran persekutuan diatur
dalam Pasal; 1646 sampai dengan Pasal 1651 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Pasal 1646 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata memberikan 4 alasan pengakhiran
persekutuan, dengan rumusan:
Pasal 1646
Persekutuan berakhir:
1. Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah
diadakan;
2. Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya
perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
3. Atas kehendak semata-mata dan beberapa atau seorang
sekutu;
4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah
pengampuan, atau dinyatakan pailit.
Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1646 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, selanjutnya
dijabarkan dalam:
a. Mengenai lewatnya waktu persekutuan, dalam Pasal 1647
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
b. Mengenai kemusnahan barang yang menjadi pokok
110