Page 115 - Hukum Bisnis
P. 115

1.  Perwakilan dalam persekutuan
                             Untuk menjawab mengenai hubungan yang terjadi
                       antara  persekutuan  dan  atau  tiap-tiap  sekutu  dalam
                       persekutuan  dengan  pihak  ketiga;  dan  karenanya
                       pertanggungjawaban  persekutuan  dan  atau  tiap-tiap
                       sekutu  dalam  persekutuan  dengan  pihak  ketiga,  maka
                       harus diketahuhi terlebih dahulu perwakilan dalam suatu
                       persekutuan.
                             Dalam  suatu  persekutuan  khusus,  seperti  yang
                       dinyatakan  dalam  Pasal  1639  Kitab  Undang-Undang
                       Hukum Perdata, yang berbunyi:
                                             Pasal 1639

                             Jika  tidak  ada  janji-janji  khusus  mengenai  cara-
                        caranya mengurus, harus diindahkan aturan-aturan yang
                        berikut:
                        a.  para  sekutu  dianggap  secara  bertimbal-balik  telah
                          memberikan  kuasa  supaya  yang  satu  melakukan
                          pengurusan  bagi  yang  lainnya.  Apa  yang  dilakukan
                          oleh masing-masing sekutu juga mengikat untuk bagian
                          sekutu-sekutu  yang  lainnya.  Meskipun  ia  tidak  telah
                          memperoleh     perizinan   mereka;   dengan    tidak
                          mengurangi hak mereka ini atau salah seorang untuk
                          melawan  perbuatan  tersebut,  selama  perbuatan  itu
                          belum ditutup;
                        b.  masing-masing   sekutu   diperbolehkan   memakai
                          barang-barang  kepunyaan  persekutuan  asal  ia
                          memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-
                          barang  itu  biasanya  dimaksudkan,  dan  asal  ia  tidak
                          memakainya      berlawanan    dengan    kepentingan
                          persekutuan atau secara yang demikian hingga sekutu
                          lainnya  karenanya  terhalang  turut  memakainya
                          menurut hak mereka;
                        c.  masing-masing  sekutu  berhak  mewajibkan  sekutu-
                          sekutu  lainnya  untuk  turut  memikul  biaya  yang
                          diperlukan   untuk    pemeliharaan    barang-barang
                          kepunyaan persekutuan;

                        d.  tidak seorang sekutu pun tanpa izinnya sekutu-sekutu
                                                                          107
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120