Page 115 - Hukum Bisnis
P. 115
1. Perwakilan dalam persekutuan
Untuk menjawab mengenai hubungan yang terjadi
antara persekutuan dan atau tiap-tiap sekutu dalam
persekutuan dengan pihak ketiga; dan karenanya
pertanggungjawaban persekutuan dan atau tiap-tiap
sekutu dalam persekutuan dengan pihak ketiga, maka
harus diketahuhi terlebih dahulu perwakilan dalam suatu
persekutuan.
Dalam suatu persekutuan khusus, seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 1639 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yang berbunyi:
Pasal 1639
Jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara-
caranya mengurus, harus diindahkan aturan-aturan yang
berikut:
a. para sekutu dianggap secara bertimbal-balik telah
memberikan kuasa supaya yang satu melakukan
pengurusan bagi yang lainnya. Apa yang dilakukan
oleh masing-masing sekutu juga mengikat untuk bagian
sekutu-sekutu yang lainnya. Meskipun ia tidak telah
memperoleh perizinan mereka; dengan tidak
mengurangi hak mereka ini atau salah seorang untuk
melawan perbuatan tersebut, selama perbuatan itu
belum ditutup;
b. masing-masing sekutu diperbolehkan memakai
barang-barang kepunyaan persekutuan asal ia
memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-
barang itu biasanya dimaksudkan, dan asal ia tidak
memakainya berlawanan dengan kepentingan
persekutuan atau secara yang demikian hingga sekutu
lainnya karenanya terhalang turut memakainya
menurut hak mereka;
c. masing-masing sekutu berhak mewajibkan sekutu-
sekutu lainnya untuk turut memikul biaya yang
diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang
kepunyaan persekutuan;
d. tidak seorang sekutu pun tanpa izinnya sekutu-sekutu
107