Page 111 - Hukum Bisnis
P. 111
pokok persoalan yang merupakan objek yang diperjanjikan,
dan causa dari objek yang berupa prestasi yang disepakati
untuk dilaksanakan tersebut haruslah sesuatu yang tidak
dilarang atau diperkenankan menurut hukum. Tidak
terpenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut
menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut
diancam dengan kebatalan, baik dalam bentuk dapat
dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subjektif),
maupun batal demi hukum, dengan pengertian tidak dapat
dipaksakan pelaksanaannya (dalam hal tidak terpenuhinya
unsur objektif).
4. Hubungan internal dalam persekutuan
a. Tentang manfaat bersama dan keuntungan bagi
persekutuan
b. Tentang pembagian keuntungan dan kerugian dalam
persekutuan.
c. Tentang pengurusan dalam persekutuan.
d. Tentang bagian penyertaan dalam persekutuan sebagai
benda.
Hubungan internal antara para sekutu dalam
persekutuan dapat ditemukan pengaturannya dalam pasal
1624 hingga pasal 1641 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dari delapan belas pasal, yang mengatur mengenai
hubungan internal para sekutu dalam persekutuan, secara
garis besar, pasal-pasal tersebut, dapat digolongkan ke dalam
pengaturan mengenai hal-hal berikut:
a. Pemasukan dalam sesuatu persekutuan, yang juga
merupakan saat lahirnya persekutuan;
b. Manfaat bersama dan keuntungan bagi persekutuan;
c. Pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan;
d. Pengurusan persekutuan; dan
e. Bagian dalam persekutuan sebagai benda.
Mengenai pemasukan dalam persekutuan ini, sebagian
telah di bahas dalam uraian-uraian sebelumnya. Secara garis
besar, dari penjelasan yang diberikan di muka, dapat
disimpulkan bahwa:
103