Page 111 - Hukum Bisnis
P. 111

pokok  persoalan  yang  merupakan  objek  yang  diperjanjikan,
                   dan  causa  dari  objek  yang  berupa  prestasi  yang  disepakati
                   untuk  dilaksanakan  tersebut  haruslah  sesuatu  yang  tidak
                   dilarang  atau  diperkenankan  menurut  hukum.  Tidak
                   terpenuhinya  salah  satu  unsur  dari  keempat  unsur  tersebut
                   menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut
                   diancam  dengan  kebatalan,  baik  dalam  bentuk  dapat
                   dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subjektif),
                   maupun  batal  demi  hukum,  dengan  pengertian  tidak  dapat
                   dipaksakan  pelaksanaannya  (dalam  hal  tidak  terpenuhinya
                   unsur objektif).

                4.  Hubungan internal dalam persekutuan
                   a.  Tentang  manfaat  bersama  dan  keuntungan  bagi
                       persekutuan
                   b.  Tentang  pembagian  keuntungan  dan  kerugian  dalam
                       persekutuan.
                   c.  Tentang pengurusan dalam persekutuan.
                   d.  Tentang  bagian  penyertaan  dalam  persekutuan  sebagai
                       benda.
                         Hubungan     internal   antara   para   sekutu   dalam
                   persekutuan  dapat  ditemukan  pengaturannya  dalam  pasal
                   1624  hingga  pasal  1641  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                   Perdata. Dari delapan belas pasal, yang mengatur mengenai
                   hubungan  internal  para  sekutu  dalam  persekutuan,  secara
                   garis besar, pasal-pasal tersebut, dapat digolongkan ke dalam
                   pengaturan mengenai hal-hal berikut:
                   a.  Pemasukan  dalam  sesuatu  persekutuan,  yang  juga
                       merupakan saat lahirnya persekutuan;
                   b.  Manfaat bersama dan keuntungan bagi persekutuan;
                   c.  Pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan;
                   d.  Pengurusan persekutuan; dan
                   e.  Bagian dalam persekutuan sebagai benda.
                         Mengenai pemasukan dalam persekutuan ini, sebagian
                   telah di bahas dalam uraian-uraian sebelumnya. Secara garis
                   besar,  dari  penjelasan  yang  diberikan  di  muka,  dapat
                   disimpulkan bahwa:

                                                                          103
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116