Page 113 - Hukum Bisnis
P. 113

undang-undang     hukum     perdata,   maka     pemasukan
                   sesungguhnya  belum  terjadi.  Walau  demikian  dengan
                   mengingat  bahwa  penerimaan  sudah  dilakukan  pada  saat
                   perjanjian  persekutuan  disepakati,  maka  tepatlah  ketentuan
                   pasal  1624  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata,  yang
                   menentukan sebagai berikut:
                                           Pasal 1624
                    Persekutuan  mulai  berlaku  sejak  saat  perjanjian,  jika  dalam
                    perjanjian ini tidak telah ditetapkan suatu saat lain.
                    Perjanjian  tersebut  tidak  dimaksudkan  untuk  menyatakan
                    bahwa suatu perjanjian persekutuan pasti efektif berlaku pada
                    saat  penerimaan  dilakukan.  Ketentuan  tersebut  hanya
                    menyatakan  bahwa  pada  dasarnya  perjanjian  pembentukan
                    persekutuan  telah  ada  pada  saat  perjanjian  disepakati,  oleh
                    karena  pada  saat  itu  pula  kehendak  untuk  memasukkan
                    sesuatu  ke  dalam  persekutuan  (sebagai  bentuk  hibah)  oleh
                    salah  seorang  sekutu,  telah  memperoleh  persetujuan  dari
                    sekutu lain ( yang merupakan penerima hibah tersebut ). Jadi
                    perjanjian  yang  mengambil  bentuk  yang  selesai  seketika.
                    Walau demikian dengan mengingat bahwa peralihan hak milik
                    belum terjadi, maka tepatlah pula rumusan akhir dalam pasal
                    1624   Kitab   Undang-Undang     Hukum    Perdata,   yang
                    memberikan  kelonggaran  untuk  menentukan  suatu  saat  lain
                    bagi  berlakunya  persekutuan.  Saat  tersebut  dapat  terwujud
                    pada saat penyerahan benda yang akan di masukan ke dalam
                    persekutuan dilaksanakan.
                           Dalam  konteks  yang  demikianlah,  maka  selanjutnya
                    pasal  1625  dan  pasal  1626  Kitab  Undang-Undang  Hukum
                    Perdata menentukan sebagai berikut:
                                           Pasal 1625

                           Masing-masing Sekutu berutang kepada persekutuan
                    segala  apa  yang  ia  telah  menyanggupi  memasukkan  di
                    dalamnya:  dan  jika  pemasukan  ini  terdiri  atas  suatu  barang
                    tertentu, maka ia diwajibkan menanggung, dengan cara yang
                    sama seperti dalam jual beli.
                           Dengan  rumusan  yang  demikian,  Kitab  Undang-
                    Undang    Hukum     Perdata    membebankan      kewajiban

                                                                          105
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118