Page 113 - Hukum Bisnis
P. 113
undang-undang hukum perdata, maka pemasukan
sesungguhnya belum terjadi. Walau demikian dengan
mengingat bahwa penerimaan sudah dilakukan pada saat
perjanjian persekutuan disepakati, maka tepatlah ketentuan
pasal 1624 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
menentukan sebagai berikut:
Pasal 1624
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam
perjanjian ini tidak telah ditetapkan suatu saat lain.
Perjanjian tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan
bahwa suatu perjanjian persekutuan pasti efektif berlaku pada
saat penerimaan dilakukan. Ketentuan tersebut hanya
menyatakan bahwa pada dasarnya perjanjian pembentukan
persekutuan telah ada pada saat perjanjian disepakati, oleh
karena pada saat itu pula kehendak untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan (sebagai bentuk hibah) oleh
salah seorang sekutu, telah memperoleh persetujuan dari
sekutu lain ( yang merupakan penerima hibah tersebut ). Jadi
perjanjian yang mengambil bentuk yang selesai seketika.
Walau demikian dengan mengingat bahwa peralihan hak milik
belum terjadi, maka tepatlah pula rumusan akhir dalam pasal
1624 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
memberikan kelonggaran untuk menentukan suatu saat lain
bagi berlakunya persekutuan. Saat tersebut dapat terwujud
pada saat penyerahan benda yang akan di masukan ke dalam
persekutuan dilaksanakan.
Dalam konteks yang demikianlah, maka selanjutnya
pasal 1625 dan pasal 1626 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata menentukan sebagai berikut:
Pasal 1625
Masing-masing Sekutu berutang kepada persekutuan
segala apa yang ia telah menyanggupi memasukkan di
dalamnya: dan jika pemasukan ini terdiri atas suatu barang
tertentu, maka ia diwajibkan menanggung, dengan cara yang
sama seperti dalam jual beli.
Dengan rumusan yang demikian, Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata membebankan kewajiban
105