Page 112 - Hukum Bisnis
P. 112

Pada prinsipnya suatu pemasukan dalam persekutuan,
                   yang  berupa  suatu  benda  tertentu  adalah  suatu  konstruksi
                   hukum  yang  serupa  dengan  hibah,  oleh  karena  pemasukan
                   tersebut   tidak   secara   langsung   memberikan    suatu
                   kontraprestasi  terhadap  pihak  yang  memasukkan  benda
                   tersebut  ke  dalam  persekutuan.  Kontraprestasi  yang  di
                   harapkan  adalah  pembagian  keuntungan  dari  “  hasil  kerja  “
                   persekutuan, yang di lakukan secara bersama oleh para sekutu
                   dalam  persekutuan.  Dengan  konteks  yang  demikian,  maka
                   setiap  persekutuan  yang  semata–semata  berhubungan
                   dengan pemasukan suatu benda ke dalam persekutuan, maka
                   saat efektif berjalannya lahirnya persekutuan adalah pada saat
                   dilakukannya penyerahan ke dalam persekutuan, oleh karena
                   tanpa adanya penyerahan tersebut, maka persekutuan yang
                   semata-mata  berhubungan  dengan  benda  tersebut  tidak
                   pernah dapat “ berjalan “ sebagaimana semestinya. Sekutu lain
                   tidak  pernah  dapat  melakukan  prestasinya  sebelum  benda
                   tersebut dimasukkan ke dalam persekutuan;
                         Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dipahami
                   bahwa  Kitab  Undang–Undang  Hukum  Perdata  tidak  pernah
                   mengenal adanya pembatalan perikatan yang lahir dari suatu
                   hibah  karena  wanprestasi,  oleh  karena  hibah  itu  pada
                   prinsipnya adalah perjanjian yang sepihak. Seorang penerima
                   hibah yang telah menyatakan hendak menerima hibah, secara
                   teoritis,  dengan  berpijak  pada  rumusan  pasal  1636  Kitab
                   Undang-Undang  Hukum  Perdata,  tidak  pernah  dapat
                   memaksakan  pemberi  hibah  untuk  tetap  memenuhi
                   kewajibannya.  Selanjutnya,  dengan  berpijak  pada  rumusan
                   pasal 1636 kitab undang-undang hukum perdata tersebut juga,
                   mengenai  ganti  kerugian,  biaya  dan  bunga,  kecuali  jika
                   ternyata bahwa untuk melakukan penerimaan sesuatu hibah,
                   yang disyaratkan oleh undang-undang, penerima hibah telah
                   mengeluarkan  suatu  biaya  yang  nyata,  maka  hanya  biaya
                   tersebutlah  yang  dapat  dimintakan  penggantinya  kepada
                   pemberi hibah.

                         Jadi  dalam  hal  telah  ada  suatu  penerimaan  hibah
                   menurut pasal 1683 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum
                   Perdata, sebelum ada penyerahan menurut pasal 1686 kitab

            104
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117