Page 112 - Hukum Bisnis
P. 112
Pada prinsipnya suatu pemasukan dalam persekutuan,
yang berupa suatu benda tertentu adalah suatu konstruksi
hukum yang serupa dengan hibah, oleh karena pemasukan
tersebut tidak secara langsung memberikan suatu
kontraprestasi terhadap pihak yang memasukkan benda
tersebut ke dalam persekutuan. Kontraprestasi yang di
harapkan adalah pembagian keuntungan dari “ hasil kerja “
persekutuan, yang di lakukan secara bersama oleh para sekutu
dalam persekutuan. Dengan konteks yang demikian, maka
setiap persekutuan yang semata–semata berhubungan
dengan pemasukan suatu benda ke dalam persekutuan, maka
saat efektif berjalannya lahirnya persekutuan adalah pada saat
dilakukannya penyerahan ke dalam persekutuan, oleh karena
tanpa adanya penyerahan tersebut, maka persekutuan yang
semata-mata berhubungan dengan benda tersebut tidak
pernah dapat “ berjalan “ sebagaimana semestinya. Sekutu lain
tidak pernah dapat melakukan prestasinya sebelum benda
tersebut dimasukkan ke dalam persekutuan;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dipahami
bahwa Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tidak pernah
mengenal adanya pembatalan perikatan yang lahir dari suatu
hibah karena wanprestasi, oleh karena hibah itu pada
prinsipnya adalah perjanjian yang sepihak. Seorang penerima
hibah yang telah menyatakan hendak menerima hibah, secara
teoritis, dengan berpijak pada rumusan pasal 1636 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tidak pernah dapat
memaksakan pemberi hibah untuk tetap memenuhi
kewajibannya. Selanjutnya, dengan berpijak pada rumusan
pasal 1636 kitab undang-undang hukum perdata tersebut juga,
mengenai ganti kerugian, biaya dan bunga, kecuali jika
ternyata bahwa untuk melakukan penerimaan sesuatu hibah,
yang disyaratkan oleh undang-undang, penerima hibah telah
mengeluarkan suatu biaya yang nyata, maka hanya biaya
tersebutlah yang dapat dimintakan penggantinya kepada
pemberi hibah.
Jadi dalam hal telah ada suatu penerimaan hibah
menurut pasal 1683 ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, sebelum ada penyerahan menurut pasal 1686 kitab
104