Page 108 - Hukum Bisnis
P. 108
pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
berbunyi: Pasal 1621 menyatakan Undang-undang hanyalah
mengenal persekutuan penuh tentang keuntungan. Dilarang
adalah segala persekutuan, baik dari semua kekayaan maupun
dari sebagian tertentu dari kekayaan seorang secara
percampuran seumumnya, dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam bab
keenam dan ketujuh dari buku kesatu Kitab Undang-Undang
ini.
Pasal 1622: persekutuan penuh tentang keuntungan
hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak
dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan
sebagai hasil dan kerajinan mereka.
Pasal 1623: persekutuan khusus ialah persekutuan yang
sedemikian yang hanya mengenai barang-barang tertentu
saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan
didapatnya dari barang-barang itu, atau lagi mengenal suatu
perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu
perusahaan atau pekerjaan tetap.
Persekutuan umum, yaitu persekutuan harta kekayaan
seumumnya dari pihak-pihak dalam persekutuan. Ketentuan
Pasal 1621 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, secara
tegas menyatakan bahwa selain dalam bentuk perkawinan,
yang diatur Bab Keenam dan Bab Ketujuh Buku Pertama Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Undang
Hukum Perdata tidak mengakui bentuk persekutuan umum
lainnya, yang penuh dengan keuntungan. Yang menarik dari
ketentuan ini adalah bahwa suatu perkawinan, dalam hukum
harta kekayaan (lihat pasal 1621 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata) dinyatakan sebagai suatu bentuk persekutuan umum,
yang penuh dengan keuntungan. Kenyataan ini
mempertegas kembali bahwa pada dasarnya suatu
persekutuan bukanlah pada hukum, meskipun dalam
persekutuan tersebut ada harta hak milik bersama yang
terikat. Harta bersama yang terikat ini adalah milik dari orang-
orang atau pihak-pihak dalam persekutuan tersebut secara
bersama-sama.
100