Page 108 - Hukum Bisnis
P. 108

pasal  1623  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata,  yang
                   berbunyi: Pasal 1621 menyatakan Undang-undang hanyalah
                   mengenal  persekutuan  penuh  tentang  keuntungan.  Dilarang
                   adalah segala persekutuan, baik dari semua kekayaan maupun
                   dari  sebagian  tertentu  dari  kekayaan  seorang  secara
                   percampuran     seumumnya,    dengan    tidak   mengurangi
                   ketentuan-ketentuan  sebagaimana  ditetapkan  dalam  bab
                   keenam dan ketujuh dari buku kesatu Kitab Undang-Undang
                   ini.
                         Pasal  1622:  persekutuan  penuh  tentang  keuntungan
                   hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak
                   dengan  nama  apapun,  selama  berlangsungnya  persekutuan
                   sebagai hasil dan kerajinan mereka.
                         Pasal 1623: persekutuan khusus ialah persekutuan yang
                   sedemikian  yang  hanya  mengenai  barang-barang  tertentu
                   saja,  atau  pemakaiannya,  atau  hasil-hasil  yang  akan
                   didapatnya dari barang-barang itu, atau lagi mengenal suatu
                   perusahaan  maupun  mengenai  hal  menjalankan  sesuatu
                   perusahaan atau pekerjaan tetap.
                         Persekutuan umum, yaitu persekutuan harta kekayaan
                   seumumnya  dari  pihak-pihak  dalam  persekutuan.  Ketentuan
                   Pasal  1621  Kitab  Undang  Undang  Hukum  Perdata,  secara
                   tegas  menyatakan  bahwa  selain  dalam  bentuk  perkawinan,
                   yang diatur Bab Keenam dan Bab Ketujuh Buku Pertama Kitab
                   Undang-Undang  Hukum  Perdata,  Kitab  Undang  Undang
                   Hukum  Perdata  tidak  mengakui  bentuk  persekutuan  umum
                   lainnya, yang penuh dengan keuntungan. Yang menarik dari
                   ketentuan ini adalah bahwa suatu perkawinan, dalam hukum
                   harta kekayaan (lihat pasal 1621 Kitab Undang Undang Hukum
                   Perdata) dinyatakan sebagai suatu bentuk persekutuan umum,
                   yang    penuh    dengan    keuntungan.    Kenyataan     ini
                   mempertegas  kembali  bahwa  pada  dasarnya  suatu
                   persekutuan  bukanlah  pada  hukum,  meskipun  dalam
                   persekutuan  tersebut  ada  harta  hak  milik  bersama  yang
                   terikat. Harta bersama yang terikat ini adalah milik dari orang-
                   orang  atau  pihak-pihak  dalam  persekutuan  tersebut  secara
                   bersama-sama.


            100
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113