Page 104 - Hukum Bisnis
P. 104
dapat memperbaiki kesulitannya dan akhirnya dapat
membayar utangnya dan bagi kreditur ada kemungkinan besar
debitur dapat membayar utangnya dan bagi kreditur ada
kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya.
Sedangkan apabila dinyatakan pailit, semua harta akan
dilelang dan bagi kreditur belum tentu mendapatkan
pembayaran dengan penuh.
a. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika
debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala
sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak
dirugikan karena tindakan debitur tersebut (Pasal 22).
b. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan
semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna
mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal
228 Ayat 1).
c. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur
bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing
(Pasal 231).
d. Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat
2).
6. Pengadilan niaga
Sejak diundangkannya Undang-Undang Kepailitan,
maka pengadilan yang berhak memutuskan pernyataan pailit
dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah
Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini
adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada
Pengadilan Umum. Atas putusan pengadilan niaga hanya
dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Niaga yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut tetap dapat
diajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung dengan syarat:
96

