Page 104 - Hukum Bisnis
P. 104

dapat  memperbaiki  kesulitannya  dan  akhirnya  dapat
                   membayar utangnya dan bagi kreditur ada kemungkinan besar
                   debitur  dapat  membayar  utangnya  dan  bagi  kreditur  ada
                   kemungkinan besar debitur dapat membayar utang-utangnya.
                   Sedangkan  apabila  dinyatakan  pailit,  semua  harta  akan
                   dilelang  dan  bagi  kreditur  belum  tentu  mendapatkan
                   pembayaran dengan penuh.
                   a.  Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
                      memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika
                      debitur  melanggar,  pengurus  berhak  melakukan  segala
                      sesuatu  untuk  memastikan  bahwa  harta  debitur  tidak
                      dirugikan karena tindakan debitur tersebut (Pasal 22).
                   b.  Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan
                      semua  tindakan  eksekusi  yang  telah  dimulai  guna
                      mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan (Pasal
                      228 Ayat 1).
                   c.  Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur
                      bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing
                      (Pasal 231).
                   d.  Semua sitaan yang telah dipasang berakhir (Pasal 228 Ayat
                      2).

                 6.  Pengadilan niaga
                         Sejak  diundangkannya  Undang-Undang  Kepailitan,
                   maka pengadilan yang berhak memutuskan pernyataan pailit
                   dan  penundaan  kewajiban  pembayaran  utang  adalah
                   Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
                   Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah
                   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                         Hukum  acara  yang  dipakai  pada  Pengadilan  Niaga  ini
                   adalah  hukum  acara  perdata  yang  umum  berlaku  pada
                   Pengadilan  Umum.  Atas  putusan  pengadilan  niaga  hanya
                   dapat  diajukan  upaya  hukum  kasasi  ke  Mahkamah  Agung.
                   Selanjutnya  atas  putusan  Pengadilan  Niaga  yang  telah
                   memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  tersebut  tetap  dapat
                   diajukan  upaya  hukum  lain  yaitu  Peninjauan  Kembali  ke
                   Mahkamah Agung dengan syarat:


            96
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109