Page 102 - Hukum Bisnis
P. 102

c.  Segala  uang  yang  diberikan  kepada  debitur  pailit  untuk
                      memenuhi  suatu  kewajiban  memberi  nafkah  menurut
                      undang-undang.
                   d.  Suatu  jumlah  yang  ditentukan  oleh  hakim  pengawas  dari
                      pendapatan  hak  nikmat  hasil  sebagaimana  dimaksudkan
                      dalam  Pasal  311  KUH  Perdata,  untuk  membiayai  beban-
                      beban yang disebutkan dalam Pasal 312 KUH Perdata.
                   e.  Tunjangan yang oleh debitur pailit, berdasarkan Pasal 318
                      KUH Perdata diterima dari pendapatan anak-anaknya.
                 4.  Tentang kurator
                         Sebagaimana  dijelaskan  bahwa  kurator  adalah  pihak
                   yang  diberi  tugas  untuk  melakukan  pengurusan  dan  atau
                   pemberesan  atas  harta  pailit.  Dalam  melakukan  tugasnya,
                   kurator:
                    a.  Tidak  diharuskan  memperoleh  persetujuan  dari  atau
                       menyampaikan  pemberitahuan  terlebih  dahulu  kepada
                       debitur  atau  salah  satu  organ  debitur,  meskipun  dalam
                       keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan
                       demikian dipersyaratkan.
                    b.  Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata
                       dalam  rangka  meningkatkan  nilai  harta  pailit.  Bila  dalam
                       melakukan  pinjaman  dari  pihak  ketiga  kurator  perlu
                       membebani  harta  pailit  dengan  hak  tanggungan,  gadai
                       atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman
                       tersebut  harus  terlebih  dahulu  memperoleh  persetujuan
                       hakim pengawas.
                         Kurator sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari dua
                    macam, yaitu:
                   a.  Balai Harta Peninggalan (BHP)
                   b.  Kurator lainnya yaitu perorangan atau persekutuan perdata
                      yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus
                      yang  dibutuhkan  dalam  rangka  mengurus  dan  atau
                      membereskan  harta  pailit  dan  telah  terdaftar  pada
                      Departemen Kehakiman.
                         Pasal  70A  Undang-Undang  Kepailitan  memungkinkan
                   pula untuk mengangkat lebih dari satu kurator, dalam hal yang

            94
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107