Page 102 - Hukum Bisnis
P. 102
c. Segala uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk
memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut
undang-undang.
d. Suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim pengawas dari
pendapatan hak nikmat hasil sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 311 KUH Perdata, untuk membiayai beban-
beban yang disebutkan dalam Pasal 312 KUH Perdata.
e. Tunjangan yang oleh debitur pailit, berdasarkan Pasal 318
KUH Perdata diterima dari pendapatan anak-anaknya.
4. Tentang kurator
Sebagaimana dijelaskan bahwa kurator adalah pihak
yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau
pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya,
kurator:
a. Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan
demikian dipersyaratkan.
b. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata
dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam
melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu
membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai
atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman
tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan
hakim pengawas.
Kurator sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari dua
macam, yaitu:
a. Balai Harta Peninggalan (BHP)
b. Kurator lainnya yaitu perorangan atau persekutuan perdata
yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus
yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau
membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada
Departemen Kehakiman.
Pasal 70A Undang-Undang Kepailitan memungkinkan
pula untuk mengangkat lebih dari satu kurator, dalam hal yang
94