Page 98 - Hukum Bisnis
P. 98

normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya
                    kembali  kegiatan  ekonomi  akan  mengurangi  tekanan  sosial
                    yang  disebabkan  oleh  hilangnya  banyak  lapangan  dan
                    kesempatan kerja.
                 2.  Prosedur pengajuan kepailitan

                         Para  pihak  yang  dapat  mengajukan  kepailitan
                   sebagaimana telah disebut, satu diajukan ke pengadilan yang
                   daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur.
                   Apabila debitur telah meninggalkan RI, maka pengadilan yang
                   berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
                   tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam
                   hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi
                   menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan
                   ke  pengadilan  yang  daerah  hukumnya  meliputi  tempat
                   kedudukan  hukum  kantor  debitur  menjalankan  profesi  atau
                   usahanya.
                         Permohonan  kepailitan  dimaksud  harus  diajukan  oleh
                   seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktik (Pasal 5).
                   Penulis melihat ketentuan yang mengharuskan memakai jasa
                   seorang  Penasihat  Hukum  yang  memiliki  izin  praktik
                   tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan cepat
                   selesai karena pada umumnya dalam praktik sehari-hari yang
                   terjadi  adalah  pernyataan  pailit  suatu  badan  hukum  dengan
                   pihak  kreditur  yang  juga  badan  hukum,  misalnya  bank  atau
                   perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
                         Pengadilan  yang  dimaksud  dalam  undang-undang
                   kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan
                   peradilan umum. Ditegaskan lagi dalam Pasal 281-Nya bahwa
                   untuk  pertama  kali  Pengadilan  Niaga  dibentuk  pada
                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentang Pengadilan Niaga
                   ini akan diuraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
                         Selama  putusan  atas  permohonan  pernyataan  pailit
                   belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan
                   permohonan kepada pengadilan untuk:
                   a.  Meletakkan  sita  jaminan  terhadap  sebagian  atau  seluruh
                      kekayaan debitur; atau
                   b.  Menunjuk kurator sementara untuk:

            90
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103