Page 98 - Hukum Bisnis
P. 98
normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya
kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan sosial
yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan
kesempatan kerja.
2. Prosedur pengajuan kepailitan
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan
sebagaimana telah disebut, satu diajukan ke pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur.
Apabila debitur telah meninggalkan RI, maka pengadilan yang
berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam
hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi
menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan
ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau
usahanya.
Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh
seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktik (Pasal 5).
Penulis melihat ketentuan yang mengharuskan memakai jasa
seorang Penasihat Hukum yang memiliki izin praktik
tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan cepat
selesai karena pada umumnya dalam praktik sehari-hari yang
terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan
pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau
perusahaan-perusahaan yang cukup besar.
Pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang
kepailitan adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan
peradilan umum. Ditegaskan lagi dalam Pasal 281-Nya bahwa
untuk pertama kali Pengadilan Niaga dibentuk pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentang Pengadilan Niaga
ini akan diuraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit
belum ditetapkan, kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan untuk:
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh
kekayaan debitur; atau
b. Menunjuk kurator sementara untuk:
90