Page 95 - Hukum Bisnis
P. 95

sejenisnya; 13) membuat jok motor, mobil, dan sejenisnya;
                       14) pengeringan, penyamakan, dan penyimpanan kulit; 15)
                       kue-kue makanan kecil dan sejenisnya; 16) obat nyamuk;
                       17)  karet  busa;  18)  lem  sepatu  dan  karet;  19)  membuat
                       transformator;  20)  membuat  kompor  dengan  tenaga
                       manual;  21)  tepung  bahan-bahan  kue/roti;  22)  membuat
                       essence;  23)  alat-alat  sembahyang  antara  lain  dupa/hio,
                       lilin dan tikar; 24) peti mati; 25) membuat sabun colek; 26)
                       kantong plastik; dan 27) membuat pupuk kompos;
                    c.  Jenis  usaha  lain  terdiri  dari:  1)  penjahit  pakaian  jadi;  2)
                        pemangkas  rambut;  3)  salon  kecantikan;  4)  bahan
                        bangunan; 5) tempat penampungan jenazah; 6) bengkel
                                                                2
                        mobil  dengan  luas  lokasi  maksimal  200  m   7)  terasi;  8)
                        membuat balon; 9) tempat pengeringan ikan; 10) tempat
                        pencucian mobil; 11) bengkel knalpot; dan Usaha olahan
                        udang.
            E.  Soal Latihan
                1.  Bagaimana Anda menjelaskan 7 hal yang penting guna tolok
                    ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan.
                2.  Jelaskan  beberapa  kegiatan  usaha  yang  tidak  dikenakan
                    ketentuan wajib daftar perusahaan.
                3.  Jelaskan 2 macam izin usaha industri.
                4.  Uraikan perizinan menurut Undang-Undang gangguan.



            Daftar Pustaka
            Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
                  PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada

            Simatupang,  R.B.  2003.  Aspek  Hukum  dalam  Bisnis.  Jakarta:  PT.
                  Rineka Cipta
            Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
            Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana






                                                                           87
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100