Page 95 - Hukum Bisnis
P. 95
sejenisnya; 13) membuat jok motor, mobil, dan sejenisnya;
14) pengeringan, penyamakan, dan penyimpanan kulit; 15)
kue-kue makanan kecil dan sejenisnya; 16) obat nyamuk;
17) karet busa; 18) lem sepatu dan karet; 19) membuat
transformator; 20) membuat kompor dengan tenaga
manual; 21) tepung bahan-bahan kue/roti; 22) membuat
essence; 23) alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio,
lilin dan tikar; 24) peti mati; 25) membuat sabun colek; 26)
kantong plastik; dan 27) membuat pupuk kompos;
c. Jenis usaha lain terdiri dari: 1) penjahit pakaian jadi; 2)
pemangkas rambut; 3) salon kecantikan; 4) bahan
bangunan; 5) tempat penampungan jenazah; 6) bengkel
2
mobil dengan luas lokasi maksimal 200 m 7) terasi; 8)
membuat balon; 9) tempat pengeringan ikan; 10) tempat
pencucian mobil; 11) bengkel knalpot; dan Usaha olahan
udang.
E. Soal Latihan
1. Bagaimana Anda menjelaskan 7 hal yang penting guna tolok
ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan.
2. Jelaskan beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan
ketentuan wajib daftar perusahaan.
3. Jelaskan 2 macam izin usaha industri.
4. Uraikan perizinan menurut Undang-Undang gangguan.
Daftar Pustaka
Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Simatupang, R.B. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana
87