Page 97 - Hukum Bisnis
P. 97
tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
baik atas permohonannya sendiri atau atas permintaan
seorang atau lebih kreditornya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar,
baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena
keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang
dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta
bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada
curator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang
ditunjuk. Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada
beberapa, yaitu sebagai berikut:
a. Atas permohonan debitur sendiri;
b. Atas permintaan seorang atau lebih kreditur;
c. Oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
d. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
e. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur
merupakan perusahaan efek.
Masalah kepailitan telah diatur sejak 1905 dengan
dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kepailitan yaitu
Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun
1906 Nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di
Indonesia sejak pertengahan Tahun 1997 yang telah memberi
pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan
menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan
kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada
kreditur, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Kepailitan (Perpu I Tahun 1998) yang
kemudian ditetapkan lebih lanjut dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 9
September 1998.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain
disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang
dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar
perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara
89