Page 97 - Hukum Bisnis
P. 97

tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu
                    dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
                    baik  atas  permohonannya  sendiri  atau  atas  permintaan
                    seorang atau lebih kreditornya.
                         Dari  ketentuan  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa
                    kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar,
                    baik  karena  keadaan  tidak  mampu  membayar  atau  karena
                    keadaan  tidak  mau  membayar.  Debitur  sebagai  pihak  yang
                    dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta
                    bendanya  dan  akan  diserahkan  penguasaannya  kepada
                    curator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang
                    ditunjuk.  Para  pihak  yang  dapat  mengajukan  kepailitan  ada
                    beberapa, yaitu sebagai berikut:
                   a.  Atas permohonan debitur sendiri;
                   b.  Atas permintaan seorang atau lebih kreditur;

                   c.  Oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
                   d.  Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
                   e.  Oleh  Badan  Pengawas  Pasar  Modal  dalam  hal  debitur
                      merupakan perusahaan efek.
                         Masalah  kepailitan  telah  diatur  sejak  1905  dengan
                    dikeluarkannya  Undang-Undang  tentang  Kepailitan  yaitu
                    Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun
                    1906 Nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di
                    Indonesia sejak pertengahan Tahun 1997 yang telah memberi
                    pengaruh  yang  tidak  menguntungkan  ekonomi  nasional  dan
                    menimbulkan  kesulitan  dunia  usaha  untuk  meneruskan
                    kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada
                    kreditur,  maka  dikeluarkan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti
                    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
                    Undang-Undang  Kepailitan  (Perpu  I  Tahun  1998)  yang
                    kemudian  ditetapkan  lebih  lanjut  dengan  Undang-Undang
                    Nomor  4  Tahun  1998  yang  diundangkan  pada  tanggal  9
                    September 1998.
                         Dalam  penjelasan  undang-undang  tersebut  antara  lain
                    disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah utang piutang
                    dunia  usaha  perlu  segera  diberi  kerangka  hukumnya  agar
                    perusahaan-perusahaan  dapat  segera  beroperasi  secara
                                                                           89
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102